Operasi Zebra Samrat 2022 Dimulai, Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Gelar Pasukan
Media Humas Polri || Kotamobagu
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK bertindak selaku pimpinan apel melakukan pemasangan pita tanda dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 kemudian membacakan amanat Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Drs. Mulyatno, S.H.,M.M.
Sasaran operasi Zebra Samrat tahun 2022 ini meliputi segala bentuk pontensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi dengan 8 target operasi meliputi :
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel;
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur;
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang ;
4. Pengemudi yang tidak menggunakan Helm dan Saferty Belt;
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol;
6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas;
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan;
8. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan Knalpot Brong/bising serta kendaraan tidak menggunakan pelat nomor/TNKB.
Kapolda Sulawesi Utara dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Kotamobagu menekankan dalam pelaksanaan tugas yaitu :
1. Selalu bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan awali dengan berdoa sebelum melaksanakan tugas.
2. Jalin kerjasama yang aktif antar institusi negara, karena tujuan kita adalah sama untuk melayani masyarakat.
3. Jaga keselamatan kesatuan, baik keselamatan pribadi dan kehormatan institusi dalam pelaksanaan tugas;
4. Wujudkan pelayanan aparat negara yang humanis dan bersih dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.
“Semoga Allah Subhanahuwataala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingannya kepada kita sekalian, dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara”. pesan Kapolda Sulut yang dibacakan Kapolres. (maruf)