Media Humas Polri // Mojokerto
SPBU 54.613.05 Trowulan Mojokerto, dengan sengaja melakukan pengisian BBM penugasan dengan drigen tanpa ada surat rekomendasi dari kelurahan atau pertanian setempat, hal ini ditemukan tim awak media ketika melintasi SPBU tersebut diduga ada Becking APH setempat. Kamis (22/02/24) pukul 00.11 WIB.
Sangat di sayangkan perilaku operator SPBU 54.613.05 Trowulan, dengan leluasa melayani motor gerobak Tossa guna memperjual belikan BBM pertalite. Dimana seharusnya masyarakat luas yang bisa menikmati keseluruhannya tetapi di SPBU 54.613.05 ini hanya menguntungkan para pengganggu dan penimbun, ini sudah jelas nakal dan melanggar SOP Pertamina serta UU Migas.
Ketika tim awak media yang terdiri dari Media Metrosurya.net, Media Wirafokus.com, Media lintassurabaya.com, Media humaspolri.com ,Media Lcta-news.id,serta Media suluhnusantara.news.melintas di lokasi depan SPBU tersebut terlihat grobak Tossa dangan muatan jerigen dibelakang nya yang sedang melakukan pengisian, kemudian tim awak media menanyakan perihal SOP yang mereka lakukan terhadap operator yang disinyalir bernama Pandu bersama rekannya, dan mereka tidak mengakui kesalahan yang mereka lakukan meski dengan alasan untuk kerja. Dan menyuruh tim awak media untuk memproses pengganggu Bawa saja dia pak jangan kami dengan nada sombongnya, kita tim awak media tidak menuruti ucapannya kerena juga bukan ranah seorang jurnalis untuk memproses sebuah masalah itu kewenangan APH. “Semua ini di buat Kerja pak Hampir Semua Pom Seperti Itu, kalau memang mau di proses bawa saja dia pak @red,” ujarnya, sambil sibuk memegang HP sedang menghubungi seseorang yang diduga oknum APH tersebut.
Alhasil tim awak media mendapatkan kontak oknum APH tersebut dari operator dengan inisial Pak SM (Sgt). Dan tim awak media mencoba konfirmasi prihal kejadian di SPBU tersebut, Walaupun dihubungi berkali-kali tidak diangkat dan HP kondisi berdering.
Apapun alasannya semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli, dari pihak pengganggu sendiri mengatakan bahwa mereka memberikan tips kepada operator per Drigennya Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) dalam satu hari perorang.
Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya. Juga pihak oknum APH yang memberikan rasa aman kepada mereka (Pelaku) hingga dengan bebas melakukan praktik pengisian yang tidak sesuai SOP dan merugikan masyarakat banyak. Sehingga kerap terjadi kelangkaan pertalite di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .
Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan SPBU yang nakal.Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan UU migas yang berlaku. ( Nicky Yudha )