Media Humas Polri//Lampung Timur
Personil Polres Lampung Timur melakukan razia di sebuah tempat yang diduga sebagai tempat perdagangan minuman keras dan petasan di Kabupaten Lampung Timur. Razia ini dilakukan dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2025. Rabu (12/3/25).
Kegiatan razia dilakukan pada Rabu (12/03/2025). Dalam razia tersebut, personil Polres Lampung Timur menemukan beberapa barang bukti, yaitu:
Miras jenis anggur merah merk orang tua 8 botol besar, Miras anggur merk Vigour 5 botol, Miras anggur merk Arjuna Kencana 8 botol besar, Miras anggur merk Sempurna 21 botol, Miras jenis anggur putih merk Kawa Kawa 3 botol besar, Miras jenis anggur merah merk sempurna 2 botol kecil, Miras jenis arak Bali besar dan 2 botol kecil, Miras vibe black tea 1 botol, Miras vibe exotic lychee 1 botol, Miras captain morga 1 botol, Miras tradisional jenis tuak 20 liter, Miras tradisional merk tuak 30 liter ( 1 drigen )
dan 60 bungkus petasan, Mercon Cabai 270 biji, Kembang api air mancur 4 biji, Mercon happy flower 6 biji, Mercon tikus 10 biji, Petasan jenis Rawit 1.500 biji, Petasan merk Happy Flower 10 biji
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa kegiatan razia ini bertujuan untuk mengurangi peredaran minuman keras dan petasan di wilayah Lampung Timur.
“Kami akan terus melakukan kegiatan razia untuk mengurangi peredaran minuman keras dan petasan, Miras dan petasan dapat menyebabkan gangguan kamtibmas, seperti kecelakaan, perkelahian, dan lain-lain. Dengan mengurangi peredaran miras dan petasan, kegiatan razia ini bertujuan untuk menghindari gangguan kamtibmas.,” kata Kapolres.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras dan petasan di wilayah Lampung Timur, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.#( Kairul Anam )