Media Humas Polri // Barito Kuala
Kalimantan Selatan polres Barito Kuala (Batola) berhasil Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I pada jumat (3/5/2024).
Pengungkapan perkara narkoba tersebut dilakukan dalam kegiatan operasi sikat Intan 2024 polres Barito Kuala yang dilaksanakan oleh satuan narkoba polres Barito Kuala.
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menangkap seorang pengedar yang kedapatan membawa narkotika Golongan 1 jenis obat yang mengandung karisprodol.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut daripada informasi masyarakat yang selama ini bahwa di komplek Batola Residence sering dijadikan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Dengan kerja keras petugas dari satuan narkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial NP, jenis kelamin laki-laki, umur (25 Tahun )warga Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, di pinggir jalan Komplek Batola Residence, Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Dari pelaku petugas menemukan 40 (empat puluh) butir pil warna putih tanpa merk dan logo diduga mengandung karisoprodol.
Terhadap pelaku dibawa ke Polres Barito Kuala untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Adapun barang bukti di Sita dari pelaku 40 (empat puluh) butir pil warna putih tanpa merk dan logo diduga mengandung karisoprodol, 1 (satu) kotak bekas Rokok merk Djanda Bold sebagai pembungkus, 1 (satu) unit Hp Realmi C-21Y warna Cross Black, 5 (lima) lembar uang Tunai sejumlah Rp. 18.000 (delapan belas ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder 125 Tahun 2012 warna merah dengan No Pol Da 4402 VM.
Adapun kronologis kejadian pengungkapan perkara sebagai berikut pada hari jum’at tgl 03 Mei 2024 12.00 WITA. Berdasarkan informasi Masyarakat bahwa Komplek Batola Residence, Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan sering digunakan untuk transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Karisoprodol. Kemudian anggota satres narkoba melakukan penyelidikan di sekitaran tempat yang di maksud dan melihat seseorang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor melintas jalan komplek Batola residence dengan kecepatan tinggi, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan oleh anggota Satres narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut di temukan 40 (butir) Pil berwarna Putih tanpa merk dan logo diduga mengandung karisoprodol yang di simpan di dalam kotak rokok merk Djanda Bold yang diakui kepemilikannya oleh pelaku. Kemudian pelaku beserta barang buktiin dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( Rian )