Mediahumaspolri.com || Empat Lawang
Ungkap Kasus, Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 03.30 Wib Telah diamankan satu pelaku tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan pasal 372 jo 378 Kuhp. (6/23).
Dengan Laporan Polisi:LP/B/ 23/ VI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi
Kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah Korban Desa Mekar Jaya Kec.Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, Pelaku Meminjam Motor Korban Namun tidak Kunjung di kembalikan Selama 2 hari setelah itu Korban mencari pelaku tetapi tidak berhasil di temukan kemudian Korban datang ke polsek Tebing Tinggi untuk membuat laporan Polisi.
Diduga Tersangka Nama, Warisman.
Tgl Lahat 10 Januari 1985. Agama, Islam
Pekerjaan, Karyawan Swasta
Umur, 38 Tahun. Alamat, Perumnas Panji Graha Bumi Emas Desa Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Adapun Barang Bukti
– 1 (satu) buah Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hitam
– 1 (satu) buah BPKB
– 1 (satu) buah STNK
Adapun Kronologi Kejadian. Pada Hari Rabu Tanggal 27 Juni 2023 sekira jam 03.30 Wib bertempat di Jln Raya Kel Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Adapun penangkapan tersebut Berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwasanya pelaku sedang Berada di Kelurahan Pasar Tebing Tinggi.
Selanjutnya di lakukan penangkapan oleh AKP FAUZI SALEH S.H.M.M, dan unit opsnal Reskrim Polsek Tebing tinggi terkait Pasal 372 jo 378 Kuhp Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, Terduga Pelaku langsung di amankan ke Polsek Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan.
Opsnal Polsek Tebing Tinggi Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti
-Periksa saksi-saksi
-Lengkapi berkas
-Koordinasi JPU
Dengan Laporan Polisi:LP/B/ 23/ VI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi. Laporan di tembuskan.
1. Waka Polres Empat Lawang
2. Kabag Ops Polres Empat Lawang
3. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang
4. Kasi Propam Polres Empat Lawang
Laporan Sektor Polsek Tebing Tinggi
Kabiro. (Lesi rusmika)