Media Humas Polri // Pinrang
Optimalisasi layanan kesehatan dan bantuan hukum gratis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang, sebagai upaya pembanguan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2024, Kepala Rumah Tahanan Negara Rutan) Kelas IIB Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahril Efendi DM bersama beberapa stakeholder tandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (19/3/2024).
Adapun kerja sama yang diperpanjang seperti PKS dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lasinrang Pinrang, Puskesmas Mattiro Bulu dan Yayasan Patriot Indonesia Sulawesi Selatan Cabang Pinrang.
Kepala Rutan Pinrang Sahril Efendi DM menyampaikan, ada empat kerja sama yang diperpanjang, tiga diantaranya terkait layanan kesehatan dan satu mengenai bantuan hukum gratis di Rutan Pinrang.
“Keempat PKS ini perlu kita jalin demi meningkatkan derajat kesehatan Warga Binaan, mengingat Rutan Pinrang masih terbatas tenaga dokter dan tenaga medis lainnya, sekaligus memberikan bantuan hukum gratis bagi tahanan,” ungkap Karutan.
Lebih lanjut, Karutan Pinrang juga berharap melalui kerja sama ini, Klinik Pratama di Rutan Pinrang dapat didampingi dari Dinas Kesehatan dalam rangka penilaian akreditasi klinik pratama.
“Berkat bantuan tenaga medis dari Puskesmas Mattiro Bulu, insyaallah Klinik Pratama di Rutan Pinrang akan segara diajukan akreditasi, mudah-mudahan tidak ada kendala, prosesnya dimudahkan dan tujuannya tercapai, kami mohon bantuan dari bapak ibu sekalian,” pungkas Karutan.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan PKS, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang drg.Dyah Puspita Dewi, M.Kes, Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lasinrang Pinrang, Kepala Puskesmas Mattiro Bulu, Ketua Yayasan Patriot Indonesia Sulawesi Selatan Cabang Pinrang, Anggota Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Makassar, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan para JFT Perawat Rutan Pinrang.(Sukri)