Organisasi kemasyarakatan pemuda(OKP) pemuda Bulan bintang provinsi Banten layangkan surat ke PT. Bina Mandiri mukti
Serang || Media Humas Polri
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Pemuda Bulan Bintang layangkan surat Konfirmasi & Klarifikasi ke PT. Bina Mandiri Mukti terkait Kegiatan Pekerjaan Renovasi Interior Gedung Depan Dan Exterior Gedung Depan Dan Selasar Gedung RSUD Provinsi Banten Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten yang disinyalir tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi sebagai Penunjang Kegiatan Pekerjaan Serta diduga pula tidak Menjalankan prosedur K3 pada Pekerjanya.
Muhammad Juhdi Ketua OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten yang juga sekaligus sebagai ketua bidang ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten mengatakan ada beberapa indikasi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang di lakukan kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Interior Gedung Depan Dan Exterior Gedung Depan Dan Selasar RSUD Provinsi Banten senilai Rp 17.001.200.000′- dengan anggaran APBD RSUD Banten Tahun 2022.
“OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten sudah melayangkan surat ke Perusahaan Pelaksana Kegiatan Pekerjaan tersebut dan ditembuskan ke RSUD Provinsi Banten Serta Dinas Kesehatan Provinsi Banten agar pihak perusahaan pelaksana kegiatan dapat memberikan jawaban melalui surat yang kami kirimkan dan selebihnya kamipun akan kembali mengirimkan tembusan kepada aparat penegak hukum agar bertindak secara hukum untuk melakukan pemanggilan dan memeriksa Pihak RSUD Provinsi Banten serta Pelaksana terkait proyek kegiatan Pekerjaan Renovasi Interior Gedung Depan Dan Exterior Gedung Depan dan selasar,yang kuat dugaan kalau dalam kegiatan pekerjaan tersebut sarat dengan Pelanggaran,” Ucap Juhdi, Selasa (22/09/2022)
Lebih lanjut kata Juhdi, antara PPK dan pelaksana kemungkinan besar diduga kuat melakukan persekongkolan dan kongkalikong dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Interior dan Exterior Gedung RSUD Provinsi Banten dengan adanya hasil konfirmasi dari Projects Manager (PM) yang kami temui di lokasi pekerjaan mengatakan bahwa apapun itu bentuknya semuanya yang mengatur pk I berikut material yang di suplay pak I yang mengatur semuanya, bahkan bahkan diduga jika matrial yg di gunakan tidak sesuai dengan dokumen lelang, serta tidak adanya tanggapan dan jawaban dari PPK Kegiatan Pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh media.
Dengan adanya dugaan kegiatan dilakukan tidak sesuai RAB dan adanya dugaan Pelanggaran lainnya diantaranya dugaan penggunaan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi serta adanya dugaan Pelanggaran K3 ,PPK diam dan tidak melakukan teguran terhadap pelaksana.
“Dalam hal ini kami meminta agar Pihak penegak hukum segera melakukan pemanggilan kepada, ppk, konsultan pengawas, dan pelaksana kegiatan karna menurut kami sebagai lembaga diduga pihak ppk dan konsultan pengawas lalai pada tanggung jawab nya, begitupun kepada pelaksana kegiatan dalam dugaan penggunaan gas bersubsidi 3 kg ada pidananya,” Ucapnya.
(Par) ****