Media Humas Polri//Indramayu
Ormas BPPKB Banten DPC Kabupaten Indramayu menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Brantas pada Kamis, 13 Februari 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi Sungai Citarum di Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Ormas tersebut menduga adanya kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua Ormas BPPKB Banten DPC Kabupaten Indramayu Susanto menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain, Penghentian proyek, Proyek normalisasi Sungai Citarum diminta dihentikan sementara karena diduga menggunakan material yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu meminta Pertanggungjawaban PT Brantas, PT Brantas diminta bertanggung jawab atas dugaan kecurangan yang terjadi dalam proyek tersebut.
Serta Pengusutan dugaan gratifikasi, Ormas meminta pihak berwenang untuk mengusut dugaan adanya gratifikasi kepada pihak Desa Lempuyang dan Kecamatan Anjatan didesak untuk bersikap tegas terhadap proyek yang bermasalah.
“Ormas meminta transparansi terkait penggunaan anggaran dan spesifikasi teknis proyek normalisasi Sungai Citarum”
Ormas BPPKB Banten DPC Kabupaten Indramayu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Aksi ini menunjukkan komitmen Ormas BPPKB Banten DPC Kabupaten Indramayu dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai aturan dan tanpa kecurangan.( Carikin )




