Ormas wiralodra Indramayu bersama Masyarakat Mendorong Kapolda Jabar Menindak tegas Tambang ( Galian C ) bodong di desa loyang Cikedung
Indramayu Media Humas Polri. Menanggapi Beberapa Berita yang sudah viral terkait Tambang ( Galian C ) yang belum mengantongi ijin Ketua Ormas Wiralodra yang di sapa IBENG menanggapi dan mengutuk keras agar Kapolda Jabar serta Kapolres Indramayu sigap dalam menanggapi informasi adanya tambang tambang atau galian C yang bermunculan,
Kalau sudah bermunculan Tambang Tambang ( Galian C ) tidak berijin dan menyuplai ke Proyek pengembangan pengurugan industri yang berada di Indramayu, berapa kerugian negara oleh oknum oknum yang merugikan negara kemana kepolisian tidak ada tindakan ungkap IBENG
Masih dari IBENG ” apabila Pihak kepolisian tindak respon cepat terhadap Penindakan Tambang ( Galian C ) yang belum memiliki ijin kami dan masyarakat akan melakukan orasi agar pihak pihak lebih terbuka ungkapnya lagi.
Menurut ketua Alowdra Indramayu Berdasarkan undang undang, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
U Ibeng Menjelaskan Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai pidana. Tegasnya
Salah satu Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat dibincangi awak media humas polri mengatakan, galian C Tanah Merah yang di beli untuk dipergunakan timbunan pengembangan lahan industri di Indramayu setiap hari hilir mudik ko tidak ada tindakan dari kepolisian padahal jelas Belum mengantongi Ijin ungkap nya
Tegas U Ibeng ketua Alowdra Indramayu secepatnya Hal ini diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH), Khususnya Polres Indramayu untuk menindak tegas pemilik usaha yang diduga tidak memilik izin galian (C) dan pembelinya Jangan diam dan pura pura tidak tau tegas nya. (Tim)