Outlet 23 Surabaya Diduga Belum Kantongi Izin Resmi Penjualan Miras Serta Mempertanyakan Status UKW Kepada Wartawan

Media Humas Polri // Surabaya

Semakin marak Tempat penjualan miras (minuman keras) salah satunya Outlet 23 yang diketahui di bawah naungan PT Lim Siang Huat Balindo berlokasi di jalan Kertajaya No. 107, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, diduga kuat menjual minuman keras dengan ijin kurang lengkap bahkan sudah memperjualbelikan.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, tempat tersebut diduga tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

Tim Lembaga Swadaya Masyarakat dan wartawan (LSM, wartawan-Red) yang mendapatkan informasi dari narasumber selanjutnya sebagai kontrol sosial tim mendatangi lokasi Outlet tersebut. Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Bagus salah satu pegawai outlet bersedia menemui kami. sebagai bentuk mendapatkan informasi agar berimbangnya pemberitaan.

Selanjutnya Bagus menunjukkan perijinan berupa SKPL-A ( Surat Keterangan Penjualan Langsung ) alkohol golongan A atau kadar etil alkohol atau etanol dengan kadar sebesar 5% (lima persen).

Sedangkan dari hasil investigasi (LSM, Wartawan-red) di lokasi tersebut banyak terpampang jenis-jenis minuman beralkohol dari golongan B dan C yaitu jenis kadar etil alkohol atau etanol dengan kadar sebesar 20% sampai 45 %.

Dugaan tersebut diperkuat oleh Bagus, yang mengatakan bahwa Oulet 23 menyediakan berbagai merek minuman keras dengan merk serta kadar alkohol yang berbeda,” kata Bagus kepada kami

Selain itu, di lantai dua terdapat tempat minum sekelas bar bagi para konsumen yang ingin menikmati langsung minuman tersebut.

“Tempat ini tidak hanya menawarkan berbagai jenis miras tetapi juga menjual menyediakan tempat untuk konsumen, dan sambil menikmati alunan music dari DJ ( Disc Joki) sangat cocok untuk menghilangkan penat,” ucap Bagus sambil tertawa.

Meski lokasinya dekat dengan jalanan padat kendaraan, tempat penjualan miras ini tampaknya tidak pernah menjadi target razia dari pihak kecamatan, Satpol PP, atau kepolisian.

“Di kawasan Kertajaya ini nyaman karena tidak ada razia, jadi kami bisa menikmati minuman dan layanan di tempat hiburan tanpa khawatir digerebek Satpol PP,” ungkap Bagus.

“Kita tidak perlu mencari hiburan jauh-jauh karena di Outlet 23 sudah tersedia berbagai pilihan, dari yang murah hingga yang mahal,” lanjut Bagus.

Bagus mengatakan terkait perijinan lainnya nanti akan di sampaikan ke Bossnya selaku pemilik usaha dan akan menunjukkan legalitas perijinan melalui pesan whatsapp ke no handphone salah satu tim.

Sementara itu Minggu (29/12/2024) sekira pukul 17.27 WIB, salah satu tim dari awak media menghubungi Bagus melalui pesan whatsapp terkait perijinan tempatnya bekerja, namun saat di konfirmasi salah satu awak media bagus tidak menunjukkan perijinan malah justru mengintimidasi awak media dengan menanyakan terkait sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan) kepada awak salah satu pesan singkat whatsapp kepada awak media.

“Lagi meeting pak, by chat aja. Info kemarin dari perusahaan media yang kunjungan harus ada surat UKW nya, dan atas dasar apa menanyakan surat perijinan di outlet?? Kalau tidak ada surat UKW nya dan alasan atas dasar apa menanyakan perihal perijinan?? Mohon maaf kita dari pihak outlet tidak memberi informasi yang ditanyakan. Terima kasih ” balasan pesan singkat Bagus melalui whatsapp.

Pemimpin Redaksi (Pimred) Raden Bagus Satria S.H,M.H ,menyampaikan jurnalis Investigasi sangat penting dalam aktivitasnya sebagai kontrol sosial dalam mengungkap fakta yang tersembunyi.

“Melalui Investigasi dapat mengungkap kegiatan yang merugikan masyarakat secara akurat sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga apa yang disampaikan bukan opini ataupun dugaan yang membuat informasi menjadi HOAX dan merugikan publik,” tegasnya Pemred.

(Yudha/ tim)

Pos terkait