Media Humas Polri // Pinrang
Pengoperasian Cafe Zona M Hotel dan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Pinrang dituding bebas menjual minuman keras dan diduga di Back up Kapolres Pinrang, sebagaimana pemberitaan di salah satu Media Online pada tangal 5 Februari 2025, dibantah tegas oleh Thendra Owner Cafe Zona M Hotel saat di hubungi wartawan media ini.
Cafe Zona M Hotel adalah salah satu fasilitas hotel yang kami sediakan untuk para pengunjung hotel yang mungkin butuh hiburan.
“Usaha yang saya jalankan, sepenuhnya bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pinrang dengan harapan, usaha yang saya jalani bisa menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pinrang,” ungkapnya via selluler, Jum’at (7/2/2025), malam.
Terkait adanya dugaan usahanya di back up Kapolres Pinrang, Thendra mengklarifikasi bahwa, dirinya dalam menjalankan usahanya tidak melibatkan atau memiliki hubungan khusus dengan pihak manapun, termasuk Polres Pinrang.
” Saya heran dengan pemberitaan yang dimuat di salah satu media online tersebut yang menyatakan adanya dugaan usaha saya di back up pak Kapolres Pinrang, sedangkan saya tidak kenal akrab dengan beliau, bagaimana mau mem back up usaha saya,” ucap Thendra yang lahir dan besar di Bumi Lasinrang Pinrang.
Thendra, mengakhiri komentarnya sangat menyayangkan pemberitaan yang diterbitkan tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.k yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Pinrang, IPTU Darwis Manniaga,S.Pdi, secara tegas membantah hal tersebut.
“Kami menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Polres Pinrang tidak pernah memberikan dukungan atau perlindungan dalam bentuk apa pun terhadap penjualan miras,” tegas Kasi Humas Polres Pinrang mewakili Kapolres.
Selain itu, Polres Pinrang telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Namun, dalam pelaksanaannya masih berbenturan dengan aturan Perda yang ada.
“Aturan Perda yang ada, kami harap bisa direvisi terhadap beberapa pasal didalamnya dari yang berlaku saat ini, guna memperkuat upaya penegakan hukum,” pungkasnya mengakhiri.
(Sukri)