Oyong Muliyanto Alami Dugaan Intimidasi dari Oknum Yang Mengaku Pengacara Tanpa Identitas

Oyong Muliyanto Alami Dugaan Intimidasi dari Oknum Yang Mengaku Pengacara Tanpa Identitas

 

Bacaan Lainnya

KAMPAR (RIAU) || Mediahumaspolri.com

 

Seorang oknum mengaku sebagai Pengacara diduga kuat melakukan intimidasi terhadap Oyong Muliyanto (Lk), warga Desa Kenantan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Menurut Oyong, hal itu terjadi di kediamannya, Sabtu (21/1/2023).

 

” Namanya Adrianto, dia datang bersama Kamijan dan satu orang lagi temannya yang tidak saya kenal. Dia (Andrianto -red) datang ke rumah saya dengan suara nada lantang bicara pada saya. Adriyanto mengaku seorang PH (Penasehat Hukum) dari Kamijan, tetapi tidak menunjukkan surat kuasa maupun identitas nya sebagai Pengacara. Dia meminta saya bergabung dengan Martunus dan Abunawar. Mereka (Adriyanto dkk-red) juga memberikan pada saya surat pemanggilan dari Polres Kampar untuk pemeriksaan sebagai saksi. Katanya kalau saya gak mau gabung kepada Martunus bersama Abunawar, dan juga jika tidak hadir dalam pemeriksaaan saksi, saya akan dikurung Kepolisian, ” kata Oyong.

 

Dikatakan Oyong, kedatangan Andriyanto berkaitan dengan persoalan lahan seluas 12 hektar miliknya yang telah ia jual kepada pembeli atas nama Musa bersama Kamijan.

 

Oyong Menerangkan, dirinya belum menyetujui untuk bergabung atas apa yang telah disampaikan oleh Adrianto dkk.

 

” Saya belum setujui untuk bergabung, saya bilang saya punya Pengacara sendiri, saya Kordinasi dulu ke Pengacara saya, itu saya sampaikan ke mereka, ” terang Oyong.

 

Ditambahkan Oyong, dirinya telah membatalkan penjualan lahan miliknya kepada Musa dan Kamijan dikarenakan pembayaran tidak kunjung selesai.

 

“Tanggal 29 Oktober 2022 saya sudah buat surat pernyataan pembatalan penjualan lahan sawit milik saya karena uang pembayaran ganti rugi lahan saya belum saya terima sepenuhnya sesuai harga yang kami sepakati sebesar satu miliyar dua ratus enam puluh juta Rupiah (Rp 1,260.000.000,00), ” tambahnya.

 

Lebih jauh dikatakan Oyong, dirinya belum menyerahkan surat pembatalan jual beli lahan miliknya.

 

“Saya belum sempat menyampaikan surat pembatalan itu, dan akan disampaikan secepatnya kepada mereka (Musa&Kamijan-red), ” ungkapnya.

 

Masih menurut Oyong, lahan kebun sawit miliknya seluas 12 hektar yang terletak di RT 02 RW 05 Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, ia beli dari Ir Riyadi Efendi.

 

” Tahun 2012 lalu saya beli lahan itu dari Bapak Ir Riyadi Efendi. Hak alas lahan itu adalah SKGR (Kecamatan) atas nama saya dan keluarga. Sejak saya beli dan saya kelola selama sembilan tahun tidak pernah ada sengketa atau permasalahan dengan siapapun, ” tuturnya.

 

Diakhir paparannya, Oyong mengatakan saat melakukan penjualan lahan miliknya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Martunus telah hadir dan meminta surat SKGR lahan miliknya untuk dilakukan mutasi nama pemilik.

 

” Saat lahan kebun sawit itu saja jual, Martunus bilang SKGR lahan milik saya palsu. Dia telah meminta SKGR lahan saya itu untuk dibalik nama. Tetapi sejak surat itu diterima Martunus, sampai sekarang tidak ada sama sekali dibalik nama. Maka saya bersama Kamijan beri Kuasa kepada Nurhayati untuk mengurus penyelesaian persoalan yang terjadi dan mengambil surat itu dari Martunus, ” tutupnya.

 

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online sebelumnya, kuat dugaan seorang oknum PNS yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Salo menjual satu objek lahan kebun sawit seluas 12 hektar kepada dua orang pembeli.

 

Ketua DPC Projamin Kabupaten Kampar, Nurhayati selaku penerima kuasa dari Oyong Muliyanto dan Kamijan mengatakan, Martunus telah menerima uang penjualan lahan milik Oyong Muliyanto sebesar Rp 500.000.000,00.

 

” Martunus telah menerima uang penjualan lahan sawit milik Oyong Muliyanto sebesar lima ratus juta Rupiah. Penerimaan uang itu dibuktikan dengan kwitansi bermaterai yang ditanda tangani oleh Martunus bersama Abu Nawar, ” kata Nurhayati, Selasa lalu (17/1/23-red).

 

Nurhayati menambahkan, setelah lahan itu (12 Hektar-red) dimiliki dan dikelola Kamijan, persoalan kembali hadir dari warga lainnya bernama Hasan Basri.

 

” Setelah dibeli dan dikelola Kamijan, ada lagi warga lainnya bernama Hasan Basri mengaku sebagai pemilik lahan dan berusaha menguasai lahan. Hasan Basri mengaku lahan tersebut sudah dia beli dari Martunus, ” ungkap Nurhayati.

 

Pada pemberitaan tersebut, guna perimbangan informasi, Martunus ketika dikonfirmasi media disinyalir tidak berkenan memberikan keterangan.

 

MG/(Tim/Rls red).

Pos terkait