PA Selong Itsbatkan 171 Pasutri di Labuhan Lombok Untuk Bangun Keharmonisan Pemerintah dengan Masyarakat

PA Selong Itsbatkan 171 Pasutri di Labuhan Lombok Untuk Bangun Keharmonisan Pemerintah dengan Masyarakat.

MEDIA HUMAS POLRI.COM || LOMBOK TIMUR,NTB

Bacaan Lainnya

Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menyidangkan 171 perkara itsbat nikah, di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Jumat (17/6/2022).

Banyaknya pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti itsbat nikah itu karena di Desa Labuhan Lombok banyak pasutri yang tidak memiliki akta nikah.

“Ini program itsbat nikah tahap kedua diikuti 171 pasangan. Pada tahap pertama tahun lalu ada 76 pasangan. Setelah ini, kami akan daftarkan lagi karena masih banyak warga yang tidak mempunyai akta nikah. Sekarang mulai muncul kesadaran akan pentingnya akta nikah, hal yang dulu tidak terpikirkan saat menikah,” kata Kepala Desa Labuhan Lombok, Hj. Siti Zaenab.

Ketua PA Selong, Hj. Mahmudah Hayati, menyatakan komitmen lembaganya untuk menggelar persidangan itsbat nikah di luar gedung pengadilan di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Hal itu dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Tanpa akta nikah, masyarakat tidak mendapat perlindungan hukum, ada hak-hak kewarganegaraan yang tidak didapat.

“Belum lama ini ada putra daerah Lombok Timur mendaftar polisi. Semua persyaratan terpenuhi, kecuali akta nikah orang tuanya. Orang tuanya datang ke PA Selong untuk itsbat nikah. Coba bayangkan! Betapa kasihannya bila ada anak ingin meraih cita-cita menjadi polisi tetapi gagal karena tidak ada akta nikah orang tuanya,” jelasnya.

Ditambahkan Hayati, dalam menggelar itsbat nikah pihaknya bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab tanpa bersinergi, persoalan pencatatan perkawinan tidak akan selesai.

“Tahun 2022, PA Selong sudah mengitsbatkan sekitar 660 perkara. Tahun 2021 lebih dari 1000 perkara. Belum lagi tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, di Lombok Timur tidak ada lagi yang diitsbatkan karena masyarakat sudah mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA),” ujarnya.

Untuk menyidangkan 171 perkara itu, PA Selong menurunkan 2 majelis hakim yang terdiri dari 6 hakim.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Nusa Tenggara Barat (NTB), KH. Zaidi Abdad, mendukung program PA Selong untuk menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan.

Sebagai wujud dukungannya, Kepala Kanwil Kemenag NTB dan jajarannya hadir menyaksikan pelaksanaan itsbat nikah di Labuhan Lombok dengan membawa 171 akta nikah sesuai jumlah peserta itsbat nikah.

“Buku nikah di kantor (Kanwil) banyak. Jangan pernah bilang bahwa tidak ada buku nikah. Kalau ada KUA bilang tidak ada buku nikah, lapor saja! Di kantor numpuk buku nikah. Kalau ada itsbat nikah seperti ini, buat saja permintaan nanti biar disiapkan Pak Kabid Bimas Islam,” tegas Zaidi Abdad.

Diharapkan, setelah PA Selong mengitsbatkan besar-besaran tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya maka tahun depan tidak ada lagi masyarakat Lombok Timur yang perlu diitsbatkan.

“Bu Ketua PA, harus kita tuntaskan. Kalau bisa, tahun-tahun mendatang di Lombok Timur tidak ada lagi itsbat nikah. Selesai. Nah, kalau yang ngajukan itsbat nikah itu pasangan baru nikah 2 tahun, supaya ditolak saja. Biar menikah di KUA, biar tertib,” tandas Kepala Kanwil Kemenag NTB itu.

(Red – MHP)

Pos terkait