Pabrik Kelapa Sawit PT SGP Sarolangun Di Eksekusi Ratusan Orang Yang Mengaku Karyawan Lakukan Perlawanan

Sarolangun // Media Humas Polri

Setelah tertunda lebih dari setahun pelaksanaan Eksekusi terhadap Lahan Milik Ida Laila Warga Desa Teluk Kecimbung yang letaknya di pusat perkantoran dan Pabrik PKS PT.SGP seluas 7,8 ha yang terletak di Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun akhirnya pada tanggal 8 Juni 2023 di dilaksanakan Eksekusi, Saat akan dilaksanakan pelaksanaan Eksekusi pihak pengamanan yang terdiri dari Polres Sarolangun,Sat Brimob,Sat Pol.PP,Dinas Perhubungan mendapat perlawanan dari ratusan orang yang mengaku Karyawan dari PT.SGP, mereka meneriakkan Yel Yel supaya Eksekusi ditunda kerena ratusan warga hidupnya tergantung pada Perusahaan PT.SGP, Pimpinan Pengamanan Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Bastari minta kepada ratusan karyawan akan melakukan Eksekusi, kami melaksanakan Perintah Undang Undang ujarnya, namun para karyawan tetap bersikukuh mepertahankan agar Pabrik tidak dilakukan eksekusi.

Bacaan Lainnya

Melihat kondisi semakin memanas Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman bersama Ass.I Pemkab Sarolangun, Dansat Brimob beserta unsur lainnya coba melakukan Negoisasi.namun gagal, oleh kerena itu sekitar pukul 17.00 Wib Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengambil langkah tindakan tegas dan terukur, kepada para karyawan yg melakukan perlawanan Kapolres minta untuk bergabung, atau mundur,kerena tetap bertahan, Kapolres memerintahkan Personil untuk maju, mendobrak pertahanan para karyawan, barulah pelaksanaan Eksekusi dapat dilakukan oleh karena hari sudah sore eksekusi hanya dilaksanakan Simple saja sedangkan pelaksanaan Eksekusi selanjutnya akan dilakukan keesokan hari sampai dengan selesai terhadap Kantor,Timbangan, Pabrik, dan Perumahan Karyawan.

Sementara itu Kuasa Hukum Ida Laila H.Indra Cahaya MD,SE,SH,MH dari Kantor Advokat dan Chairil Adjis & Patner Jakarta ketika ditemui disela Eksekusi kantor SGP tanggal 9 Juni 2023 kepada Wartawan MHP Masri Syah dan Amril bahwa Eksekusi yang dilakukan saat ini adalah putusan perkara Kasasi Mahkamah Agung RI No.2102.K/PDT/2021,Jo Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun No.12/PDT,G/2020/PN,Srl tanggal 17 September 2020,dimana putusan memenangkan Ida Laila atas tanah dan kebon miliknya seluas 8,7 Ha yang diserobot kemudian dibangun Pabrik Kelapa Sawit oleh PT SGP.

Dikatakan oleh H.Indra Cahaya MD,SE,SH,MH lebih lanjut secara rinci perkara ini digulirkan ke PN Sarolangun kita menang, kemudian ditingkat PT Jambi, kita kalah, dan kita naik banding lagi Kasasi ke Mahkamah Agung RI Alhamdulillah setelah PK ditolak 6 Klien kami Ida Laila menang,kemudian dalam putusan Kasasi MA No.2102.K/Pdt/2021 tanggal 8 September 2021 mengabulkan permohonan kasasi Ida Lsila binti Kasyia dan membatalkan putusan PT Jambi No.103/Pdt/2020/Jmb tanggal 16 Desember 2020 yang membatalkan putusan PN Sarolangun No.11/Pdt.G/2020/PN Srl tanggal 17 September 2020.

Dalam putusan kasasi MA RI itu pernyataan tergugat 1 atau PT.SGP menyerobot/merusak dan mendirikan Pabrik pengolahan Kelapa Sawit,diatas tanah milik Ida Laila, merupakan perbuatan melawan hukum,kemudian memerintahkan PT.SGP untuk mengosongkan tanah milik Ida Laila dari segala bentuk bangunan dan menyerahkannya kepada Ida Laila tanpa syarat,dan menghukum PT.SGP untuk membayar ganti kerugian material terhadap lahan yang dimiliki Ida Laila sebesar Rp.2.025.000.000 (Dua milyar dua puluh lima juta rupiah) Alhamdulillah 9 tahun perjuangan Ida Laila untuk mengambil haknya kembali dengan pengorbananya yang tidak sedikit dan kini impian buruknya terwujudlah sudah Ujar H.Indra Cahaya MD,SE,SH,MH.

Sementara itu dari pengamatan Media Humas Polri, pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan lancar walaupun awalnya ada perlawanan dari kelompok yang menamakan dirinya karyawan Perusahaan. (Masri Syah/Amril)

Pos terkait