Pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 77 Polresta Tanggerang Musnahkan 43 kg Barang Bukti Sabu
Mediahumaspolri.com || Tanggerang
Peringatan hari kemerdekaan RI ke 77 di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, dilaksanakan dengan pemusnahan 43 kilogram sabu asal Malaysia. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdon Natakusumah menyatakan, pemusnahan ini menunjukan komitmen kuat masyarakat Tangerang untuk memerangi narkoba.
Pemusnahan ini secara simbolis juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Turut hadir juga Forkopimda Pemkab Tangerang yang secara simbolis menaruh barang bukti ke alat incinerator.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusumah mengatakan 43 kilogram ini merupakan hasil ungkap kasus jaringan internasional. Menurutnya, pemusnahan ini merupakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang.
“Sesuai dengan tema pemusnahan Kabupaten Tangerang, lebih kuat dan merdeka tanpa narkoba, makanya hari ini kita kegiatan pemusnahan narkoba jenis sabu dan jenis lainnya,” terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdon di lapangan Maulana Yuda Negara, Tigaraksa, Rabu (17/8).
Kapolres mengakui, adanya peningkatan konsumsi dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kota Tangerang. Hal itu ditunjukkan dengan jumlah hasil ungkap kasus perkara pidana tersebut, yang kita meningkat.
“Dari jumlah memang ada peningkatan, karena kita komitmen untuk berantas narkoba mulai dari kampung kita berantas, karena sudah masuk semua msyarakat di desa, kelurahan dan kita juga sekali lagi komitmen untuk terus memberantas narkoba untuk berperan aktif bersama untuk mencegah dan memberantas narkoba,” ungkapnya.
Dia menegaskan, perang terhadap narkotika mesti dibarengi dengan pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum dan bahaya adiktif penggunaan zat haram tersebut.
“Harapannya semua pihak bersatu untuk berantas narkoba mulai dari peran orang tua yang ada di rumah, ini sangat penting untuk mengawasi dan melindungi dari bahaya narkoba,” tegas dia.
Selain sabu, narkotika yang dimusnahkan juga ada dari jenis ganja dan obat-obatan terlarang. Saat ini dari pelaku yang ditangkap tidak ada satu pun WNA.
Sebelumnya, tujuh tersangka ditangkap Ditnarkoba Polda Banten pada Jumat (1/7/2022) di tempat yang berbeda-beda terkait peredaran narkoba. Dari tujuh tersangka ini diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 494 butir.
“Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan tujuh tersangka, yakni ASY alias Sidik (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara, serta RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” kata Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Asep Dedi Mulyadi – MHP