Media Humas Polri//Poleganyara
Proyek pembangunan pagar Kantor Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menuai sorotan. Proyek yang dikabarkan memiliki panjang lebih dari 100 meter itu, setelah direalisasikan, diduga hanya mencapai sekitar 70 meter. Masyarakat setempat menduga ada ketidaksesuaian antara perencanaan awal dan pelaksanaan proyek.
Menurut informasi 15/1/2025 dari seorang pegawai kecamatan yang enggan disebutkan namanya, tim perencana proyek telah melakukan survei lapangan untuk menentukan elevasi tanah, situasi lapangan, serta menghitung panjang pagar dan anggaran yang dibutuhkan. Berdasarkan perencanaan, panjang pagar yang akan dibangun adalah lebih dari 100 meter.
“Namun, setelah dikerjakan, panjang pagar tidak mencapai 100 meter, hanya sekitar 70 meter,” ujar sumber tersebut. “Proyek ini terindikasi menyimpang dari perencanaan karena panjangnya menyusut,” tambahnya.
Kontraktor proyek, Fendi, saat dikonfirmasi 15/1/2025, membenarkan bahwa panjang awal pagar yang direncanakan adalah lebih dari 100 meter. Ia menjelaskan bahwa perubahan panjang terjadi karena kondisi tanah yang tidak rata. Setelah pengerjaan dimulai, ditemukan bahwa tanah mengalami penurunan, sehingga volume galian fondasi bertambah dan membutuhkan lebih banyak material.
“Karena volume sudah melebihi batas, saya tidak melanjutkan lagi. Hanya sampai di situ, dan saya sudah membuat Contract Change Order (CCO),” jelas Fendi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Salmon, saat dihubungi pada tgl 7/2/2025 melalui telepon, membenarkan adanya perubahan volume pekerjaan. Ketika dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan proyek, Salmon membantah dan menyatakan bahwa papan proyek ada. Ia juga menegaskan bahwa panjang pagar yang dikerjakan sekitar 70 meter dan volume pekerjaan telah sesuai dengan CCO.
Masyarakat setempat merasa curiga dengan adanya perbedaan informasi antara pegawai kecamatan, kontraktor, dan PPK. Mereka menduga ada kejanggalan dalam proyek ini dan meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.
“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk mengusut proyek ini. Ada dugaan kuat terjadi penyimpangan dari perencanaan awal,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Poso terkait permintaan masyarakat tersebut. Masyarakat berharap agar proyek ini dapat diaudit secara transparan dan akuntabel, serta pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.(Eferdi Salila)