Paksa Masuk dan Rusak Portal Kebun, Jonathan Akan di Laporkan Kuasa Hukum Asang
Media Humas Polri|| Melawi
Lahan Kebun kelapa sawit warga dusun sebaju desa kebebu kecamatan Nanga Pinoh,yang di kelola oleh Eddy Hartono Tanuwidjaja alias Asang di sinyalir hendak di serobot,dengan tujuan hendak menguasai lahah dan kebun tersebut.
Di duga pelaku penyerobotan dan pengerusakan adalah Jonathan dari PT Infinitas Merah Putih (IMP)
“Hal tersebut di sampaikan Eddy Hartono (Asang) di hadapan beberapa Awak Media, Asang menjelaskan bahwasanya kebun tersebut adalah miliknya kerja sama dengan warga Dusun Sebaju sejak tahun 2008 lalu dengan pola bagi hasil( Fee), tiba tiba kebun tersebut di klaim oleh PT IMP,
Di jelaskan Asang, pihaknya tidak pernah menyerahkan lahan yang di kelolanya kepada PT IMP
“Saya tidak mengerti apa dasar klaim PT IMP hendak menyerobot lahan kebun tersebut,sedangkan saya dan warga tidak pernah menyerahkan kebun tersebut kepada Pihak manapun”Kata Asang
Minggu,23/06/2024
lebih lanjut di jelaskan Asang, Keberadaan PT IMP merupakan perusahaan Vendor sebagai legalitas untuk menjalin kerjasama jual beli buah buah TBS masyarakat ke Perusahaan pengolah minyak kelapa sawit,bukan perusahaan perkebunan.
Dia juga mempertanyakan legalitas PT IMP, apakah memiliki IUP/HGU atau tidak,menurutnya mestinya sebuah perusahaan harus bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perijinan dan lainnya”, Ujarnya.
Terpisah kuasa hukum Eddy Hartono ( Asang), Yustinus Bianglala.SH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan,terkait persoalan kebun sawit yang menjadi pertanyaan Masyarakat oleh pemberitaan di beberapa media media online,perihal siapa pemilik kebun,saat ini sedang berproses di pengadilan.
“klaim yang di lakukan oleh pihak IMP sangat tidak mendasar, Versi kami,saat ini pemilik dan penguasaan kebun tersebut adalah klien kami, jadi setiap tindakan merebut kebun dengan cara paksa sebagai mana yang dilakukan oleh saudara Jonathan akan kami hadapi,Kata Lala.
Selaku kuasa hukum Asang, Yustinus BiangLala menyarankan apa bila saudara Jonathan merasa berhak atas kebun tersebut silahkan melalui jalur hukum
“Jika dia,Jonathan ( PT IMP ) Merasa memiliki kebun itu,silahkan melalui jalur hukum,”ucapnya
Sebelumnya Kuasa hukum Asang, menyayangkan tindakan pengklaim dan memaksa masuk ke area kebun yg sudah di portal warga,
Kuasa hukum Asang menduga ada unsur sengaja memilih cara kererasan karna sudah kalah dalam 2 perkara di pengadilan
“Kami sangat menyayangkan cara-cara kekerasan yang dilakukan saudara Jonathan antara lain merusak kunci portal dan provokasi yang berakibat respon spontan dari karyawan klien kami.terkait hal tersebut,peristiwa itu sempat viral dan kami akan melaporkan saudara Jonathan atas dugaan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHAP”,Jelas Bianglala.(Jon)