Langkat//MEDIAHUMASPOLRI.COM
Kemudian paripurna dilanjutkan dengan Tanggapan Jawaban Fraksi fraksi atas pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda Insentif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat Kamis 27 April 2023.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana PA.
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH mem beri kan jawaban atas per tanyaan yang di sampai kan dalam pandangan Fraksi DPRD Langkat di antara nya sebagai berikut
Tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi BPI Golkar Gerindra, Nasdem ke adilan pembangunan dan kebangsaan KPK ter hadap Ran perda ten tang Bangunan Gedung.
Syah Afandin sepen dapat dengan pan dangan umum fraksi BPI di dalam pen yeleng garaan ban gunan gedung yang di atur dalam Ranperda bangunan gedung di maksud kan se bagai peng aturan lebih lanjut dari undang undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang telah di laku kan peru bahan dalam undang Undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja dan pera turan peme rintah nomor 16 tahun 2021 ten tang pera turan pelak sanaan undang undang nomor 28 tahun 2002, ten tang Bangunan Gedung baik dalam pe menuhan persyaratan yang di perlu kan dalam pen yeleng garaan bangunan gedung mau pun dalam pe menuhan tertib pen yeleng garaan bangunan gedung di daerah.
Hal itu ber tujuan agar pen yeleng garaan pem bangunan gedung dapat di laksana kan secara tertib sesuai dengan fungsi dan klasifikasi serta memenuhi per syaratan administrasi dan Teknik Bangunan Gedung agar men jamin ke selamatan peng huni dan ling kungan nya.
Kami sepen dapat dengan pan dangan umum fraksi Gerindra bahwa peran Perda ini di haram kan dapat men yelesai kan perma salahan pem bangunan di Kabu paten Langkat teru tama bangunan yang di telantar kan serta gedung yang tidak pro duktif dan me nimbul kan peman dangan kumuh sebutnya.
Tang gapan dan jawaban atas pan dangan Fraksi PAN GOLKAR NASDEM, GERINDRA DAN BPI atas Ran perda Ren cana Tata Ruang wilayah Kabu paten Langkat Tahun 2023-2043
Untuk ren cana detail tata ruang RDTR di Kabu paten Langkat Dinas PUPR sudah melak sana kan 24 RDTR tetapi meng alami ken dala karena peru bahan substansi aturan se hingga harus mengu lang ke mbali ke leng kapan data untuk pengesahan RDTR yang telah di susun dan peru bahan syarat dalam pene tapan peta dasar dari BIG Tahun ini RDTR yang menjadi prio ritas ada lah RDTR per kotaan Stabat RDTR Tanjung Pura RDTR Brandan dan RDTR Per kotaan Kuala.
Ini men jadi prio ritas kami tahun ini untuk di selesai kan me ngingat saat ini banyak pem bangunan di wilayah ter sebut dan mem butuh kan RDTR untuk perizinan nya ujar Syah Afandin.
Tang gapan dan Jawaban atas pan dangan Fraksi PAN dan GOLKAR ter hadap Ranperda Bantuan Hukum Ke pada Mas yarakat Miskin
Di dalam pasal 13 ayat 1 di nyata kan bahwa pemohon bantuan Hukum mengaju kan secara ter tulis ke pada pem beri bantuan hukum.
Ber dasar kan pasal 15 UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat game tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum menyatakan bahwa pemohon diajukan kepada pemberi bantuan hukum karena pada dasarnya pemerintah daerah hanya terkait penganggaran saja atau menyiapkan anggaran namun pelaksanaannya adalah memberi bantuan hukum selalu selesai perkara yang ditangani pada setiap tingkatan pengadilan.
Barulah pemberian dan hukum mengklaim kepada pemerintah daerah melalui bagi hukum untuk mencarikan danamon dari pemakai yang memiliki wujud untuk memverifikasi dan memvalidasi permohonan bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum.
Tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi Golkar terhadap Ranperda pajak dan Retribusi Daerah
Adapun perkiraan besarnya PAD Kabupaten Langkat setelah diberlakukannya Perda pajak dan Retribusi Daerah maka akan terjadi peningkatan PAD paling sedikit 25% di tahun 2024. Hal ini disebabkan karena selain merevisi tarif ada juga objek retribusi yang dihapus dan penambahan objek pajak seperti OPSEN PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada tahun 2025. ( SURIADI )