Tembilahan // Media Humas Polri
Sangat disayangkan, oknum TNI bermain Ilegal loging.Seharusnya Oknum TNI itu harus menjaga kelestarian hutan, bukan menampung Hasil Pembalakan Hutan atau Ilegal loging.Dan Penebang Hutan itu jelas-jelas Pidananya 15 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 100 juta .
Saat awak Media Humas Polri investigasi ke lokasi dan menyelusuri Hasil dari Penebangan Hutan yang akan dijual ke bangsal- bangsal, maka didapatkan info dari salah seorang pemilik bangsal yang enggan di sebut namanya menyampaikan kepada awak Media Humas Polri bahwasannya ” Kayu yang kami terima ini adalah milik PANCA dan itu sudah bertahun- tahun beroperasi serta tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ). Seolah- olah Penegak Hukum BUTA atau pura- pura tidak tau.
Jika Aparat Penegak Hukum
di Polres atau di Polsek tidak sanggup menertibkan bangsal- bangsal yang ada di Kabupaten Inhil Provinsi Riau maka Hutan tersebut akan punah dan hewan- hewan tidak ada rumahnya lagi,karna di sebabkan tidak adanya ketegasan Aparat Penegak hukum di Polres, sehingga sampai saat sekarang masih beraktivitas Penebangan Hutan Liar atau Ilegal loging serta Penampungan Kayu Hasil Hutan Liar atau bangsal- bangsal masih beraktivitas.
Ketua Divisi Investigasi dan Opservasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah meminta kepada Bapak Pangdam agar tindak Tegas para oknum yang bermain Ilegal atau ilegal loging, jika itu di biarkan maka Pelaku- pelaku yang bermain ilegal loging akan merajalela dan terus beraktivitas. Saya mohon kepada Bapak Pangdam TANGKAP dan PROSES Oknum- Oknum TNI yang bermain ilegal dan ilegal loging. Saya yakin Bapak Pangdam adalah org yang tegas dalam menegakkan hukum di Negara Republik Indonesia.
Saat dikonfirmasi awak Media Humas Polri kepada Bapak Kapolres Inhil Bapak AKBP Norhayat,SIK melalui via seluler dengan nomer 08136384XXXX menjawab,” Kami sudah cek ke lokasi yang berada di sungai Gaung,hanya menemukan hasil penebangan hutan namun pelakunya Pembalakan Hutan liarnya tidak ada, dan kami musnahkan kayu itu dengan cara mencincang- cincang kayu tersebut,Karena kalau kami bawa tidak mungkin segitu banyaknya, ” jawabnya.
Saat ditanyakan masalah somel yang ada di darat maka beliau menjawab sebagian masih beraktivitas dan akan kami pertanyakan surat izinnya. Kemudian tentang bangsal- bangsal yang masih beraktivitas dengan penampungan hasil pembalakan hutan liar akan di tindak lanjuti, beliau mengatakan dengan tegas akan memberantas Ilegal dan ilegal logil di Wilayah Hukum Kabupaten Inhil Provinsi Riau. (Taufik)