Panitia Pilkades Berastepu Karo Sarankan Penelusuran Dugaan Kecurangan Ke Kabupaten

Panitia Pilkades Berastepu Karo Sarankan Penelusuran Dugaan Kecurangan Ke Kabupaten

TANAH KARO || Media Humas Polri.com

Bacaan Lainnya

Panitia Pemilihan Kepala Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat, Karo, Sumut dinyatakan menyarankan kuasa hukum pihak keberatan agar meminta penjelasan ke kabupaten soal 7 (tujuh) poin dugaan penyimpangan saat penyelenggaraan pemilihan Kades Tanggal 19 Desember 2022 lalu.

Hal ini dikatakan Faudu Halawa, SH, kepada wartawan, Kamis, (9/2/2023) di Kabanjahe. Menurutnya, permintaan penjelasan tersebut berkaitan surat yang telah dikirmnya bernomor : 221/AD-FH/XII/2022, tertanggal 21 Desember 2022 mengenai beberapa item dugaan penyimpangan yang diduga keras dilancarkan pihak panitia pilkades setempat.

“Saya sudah pertanyakan soal isi surat yang kita layangkan ke panitia pilkades Berastepu dan pihak Kecamatan tapi mereka justru melempar bola ke pihak Kabupaten. Hanya saja saya berfikir apakah maksudnya dugaan penyimpangan ini ditanya ke Bupati atau ke Ketua Panitia Pilkades Kabupaten.

Karena ke Bupati Karo pun surat yang sama isinya sudah kita kirimkan. Namun, sampai saat ini Bupati dan jajarannya belum ada memberikan penjelasan soal 7 (tujuh) poin dugaan penyimpangan yang telah kita lampirkan dalam surat,” ujar Faudu H, SH.

Menyikapi saran Panitia Pilkades, salah seorang pengamat pemilihan Kades di Kabupaten Karo, Thamrin Surbakti, (47) mengatakan bahwa sikap pihak panitia Pilkades Berastepu yang menyarankan ke Kabupaten untuk memperjelas dugaan penyimpangan mengundang asumsi buruk.

Pasalnya, mereka yang melakukan dugaan penyimpangan tapi mengapa mereka justru menyarankan meminta penjelasan ke Kabupaten. Menurutnya hal ini sudah ada kerancuan, atau jangan jangan mereka antara pihak Kabupaten dan pihak panitia Desa sudah sepakat dari awal melakukan permainan ini.

“Situasi kerancuan ini tidak bisa kita biarkan begitu saja. Kita semua warga Karo harus sepaham dan sepakat berani melawan setiap hal hal yang diduga sarat permainan,” ujar aktivis LSM dan Humas PPM LVRI Kabupaten Karo itu.

Sekedar untuk melawan lupa, poin poin dugaan penyimpangan diduga dilakukan panitia pilkades Berastepu yang terlampir dalam surat nomor 221/AD-FH/XII/2022 adalah sebagai berikut:

1. Sebelum pemilihan dan pemungutan suara, kertas surat suara yang ada didalam kotak tidak dihitung oleh KPPS walaupun sudah didesak para saksi.

2. Surat suara pada catatan KPPS berjumlah 462 namun setelah perhitungan surat suara jumlah keseluruhan sebanyak 472 sudah termasuk suara sah dan tidak sah, dalam hal ini dipastikan ada penggelembungan suara.

3. Terjadi Perombakan nomor DPT ke C6.

4. Pengguna hak pilih sejumlah 347 jiwa, sementara surat suara sebanyak 352, dalam hal ini ditemukan kecurangan 5 suara.

5. Khusus di TPS 02, tidak ada pemaparan calon kades dan tidak ada pemampangan foto.

6. Di TPS 02, daftar hadir pemilih yang membubuhkan tanda tangan tidak disediakan panitia.

7. Pemilih yang hadir pada pukul 12.00 Wib tidak diperbolehkan panitia untuk memilih, padahal pemilih teraebut masih terdaftar di DPT.

(Lamhot Situmorang)

Pos terkait