Para Kepala Desa Menunggu Realisasi Program Sirampak Rp 2.500.000.000 hingga Mart 2022 Belum Ada Kejelasan

Para Kepala Desa Menunggu Realisasi Program Sirampak Rp 2.500.000.000 hingga Mart 2022 Belum Ada Kejelasan

Media Humas polri – Jabar

Bacaan Lainnya

SIRAMPAK adalah program aplikasi yang akan menjadi pintu bagi usulan-usulan desa, usulan tersebut didanani oleh APBD Propinsi. Selain itu Si Rampak Sekar dapat memadukan sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah provinsi dengan Kabupaten/Kota dan pusat, sehingga jangan sampai salah penafsiran dan terjebak oleh hal yang Belum pasti.

Lalu bagai mana yang telah di sosialisasikan pada tahun anggaran 2020 banyak rumor mengenai program melalui jalur sirampak di wilayah propinsi Jawa barat hingga banyak para kepala Desa yang ikut serta, demi kemajuan pembangunan di daerah pedesaan dan mengeluarkan kocek/anggaran kepada para tim pengusung…….?(red)

Di tuturkan oleh salah seorang kepala desa kepada awak media, bahwa program melalui jalur sirampak hingga Maret 2022 belum jelas, ungkapnya.
Kami tidak perlu janji dan janji akan tetapi realisasi anggaran yang mana sebelumnya di gadang gadang dengan program pembangunan tiap desa senilai Rp.2.5.000.000 (Dua koma lima milyar) persatu Desa bagi yang mengusulkan,
Tim Koordinator atau para tim pengusung para kepala desa merasa kebingungan guna untuk menyampaikan kepada para kepala desa pasalnya belum ada kejelasan dari tim propinsi Jawa barat.

Di kutip dari Jabar online proses kerja Si Rampak Sekar, berawal dari musyawarah perencanaan pembangunan (Mustengbang) di Desa Desa, hasil Musrenbang itu nantinya di sampaikan oleh kepala desa (KADES) atau aparatur Desa via Si Rampak Sekar, setiap usulan yang masuk akan di Verifikasi oleh Dinas DPMD kabupaten/kota, kemudian DPMD propinsi Jawa barat akan melakukan Verifikasi ulang, usulan Yang telah bakal menjadi musrembang tingkat provinsi, jadi usulan harus berasal dari musrembang Desa dan itu harus di usulkan untuk di danai dari APBD propinsi, Halnya propinsi saja bukan bukan dari sumber lainnya’.

(MHP-Jbr iwan.gunawan.)

Pos terkait