Para Pengedar Narkotika Jenis Obat G merk Tramadol exsimer sejenis nya Bebas Beroperasi sampai Buka Toko Khusus Obat keras

Para Pengedar Narkotika Jenis Obat G merk Tramadol exsimer sejenis nya Bebas Beroperasi sampai Buka Toko Khusus Obat keras

Media Humas Polri || Jabar

Bacaan Lainnya

Lagi lagi Peredaran Narkotika Jenis Obat G, bebas beredar sampai berani membuka Toko khusus menjual Obat keras tidak ada ijin Resep,

Yang jadi hebat nya Toko penjual Obat keras tidak jauh dari Polsek Bojongsari, sangat sangat miris di wilayah Bojong sari Depok Jawa Barat masih bisa peredaran Narkotika Jenis Obat keras yang tidak di lengkapi ijin edar bisa menjual bebas dan pihak kepolisian serasa tidak tau,

Awak media mencoba mendatangi Toko 3/10/24 di wilayah Bojong sari Depok penjaga Toko Mengungkapkan ” Apa Urusan nya sama media, Kami sudah bayar ke kordinator nya” Perbulan jutaan selama ini aman aman aja asal bayar tiap bulan kata kordi aman gak bakal di tangkap ” Ungkap Penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya.

BACA JUGA :Dengarkan Keluhan Dan Masukan Masyarakat Polresta Deli Serdang Rutin Gelar Kegiatan Jumat Curhat

Antisipasi Balap Liar Polres Pinrang Gelar Patroli

9 Pasangan Tak Resmi Di Amankan Polres Wonogiri Dalam Ops Pekat

Dari hasil konfirmasi ke Toko awak media mencoba mendatangi ke Polsek Bojong sari dan bertemu dengan Anggota Polsek mengungkapkan ” Waduh saya ngga tau ya bang kalau ada toko penjualan obat obatan coba nanti saya laporkan ke Kapolsek ” Ungkap salah satu anggota Polsek Bojong sari yang enggan di sebutkan namanya,

Tidak puas dari keterangan penjaga toko obat dan anggota Polsek Bojong sari awak media menelusuri ke rumah RT setempat dan bertemu langsung dengan Ketua RT setempat mengungkapkan ” sudah pernah kita demo dan suruh tutup alhamdulilah tutup ko sekarang buka lagi serasa tidak pernah ada gerahnya saya curiga bang semua penjual obat di bekingi Polisi karna pihak polisi aja acuh pura pura tidak tau ungkap Ketua RT.

Padahal jelas dasar Hukumnya berdasarkan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 60 Angka 10 Juncto Angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ancaman dan dendanya sangat sangat luar biasa tapi kenapa pihak kepolisian di bawah serasa membekingi.

Dari hasil investigasi awak media kami menduga ada permainan atau beking di belakang para toko penjual obat keras Tipe G,

Kami berharap Pihak Polda jangan Tutup mata atau pura pura tidak tau karna apabila pihak kepolisian Tutup mata banyak generasi anak muda kita hancur oleh obat obatan tersebut.

Pihak kepolisian jangan pernah membekingi para mafia mafia yang akan menghancurkan generasi anak bangsa apabila Polri tidak tegas kepercayaan rakyat akan sirna terhadap Kepolisian ungkap awak media ( Satgasus)

Pos terkait