Mediahumaspolri || Polres Grobogan
Dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Grobogan. Kali ini korban bernama Mawar, bukan nama sebenarnya, bocah perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Masa depan Mawar terancam suram lantaran perbuatan sang pacar SR (16) dan seorang temannya MAM (24) yang nekat melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Iptu Sutarjo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/9/2023) dinihari.
Kejadian bermula saat Mawar mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada pacarnya. Saat itu, Mawar mengatakan bahwa saat melakukan perjalanan dari rumah temannya, dirinya merasa diikuti seseorang. Karena merasa takut, korban kemudian minta ditemani.
‘’Pacar korban bersama dua temannya, kemudian berusaha mencari korban dengan berboncengan tiga,’’ jelas Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan, Selasa (19/9/2023).
Setelah bertemu dengan korban, sang pacar kemudian mengajaknya menuju rumah kosong yang berada di sebelah kanan rumah pelaku MAM (24) yang berada di Karangrayung, Grobogan.
Sesampainya dirumah tersebut, ternyata disana sudah ada dua orang lagi yang juga merupakan teman dari pacar Mawar.
‘’Kemudian ketiga teman pacar mawar berpamitan untuk pulang,’’ ungkap Iptu Sutarjo.
Selanjutnya Mawar bersama dengan pacar dan seorang temannya tidur bertiga disebuah kamar yang berada di dalam rumah kosong itu. Saat itu, mawar sempat meminta air minum yang kemudian diambilkan sebuah botol besar air mineral oleh MAM (24).
Saat tidur, MAM (24) dibangunkan Mawar dengan maksud minta diantar ke kamar mandi. Karena korban takut, pintu kamar mandi tidak ditutup dan lampu penerangan masih menyala terang sehingga saat buang air kecil, Mawar terlihat jelas oleh MAM (24).
‘’Sehingga hal itu menimbulkan perasaan nafsu oleh pelaku untuk melakukan perbuatan terlarang,’’ kata Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan.
Pelaku kemudian langsung masuk kedalam kamar mandi dan menutup pintu, kemudian melakukan perbuatan tersebut bersama Mawar.
Setelah melakukan hal tersebut, ketiga pelaku kembali tidur bersama di sebuah kamar rumah kosong itu. Kemudian keesokan harinya, MAM (24) pergi meninggalkan Mawar dan pacarnya berada di rumah kosong itu.
‘’Saat pelaku MAM tidak di lokasi, pacar Mawar juga melakukan perbuatan tersebut,’’ ujar Iptu Sutarjo.
Kasus ini sampai ke kepolisian setelah korban bercerita kepada ibunya bahwa telah menjadi korban pemerkosaan oleh pacar dan seorang temannya.
Tak terima tindakan pelaku terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa Mawar ini ke Polsek Karangrayung Polres Grobogan. Hingga akhirnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kini, pelaku terpaksa menghuni di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fiq)