Media Humas Polri//Tanggamus
Keluhan ini di ungkapkan oleh salah satu wali murid yang anaknya sekolah di SMA negeri 1 limau kabupaten Tanggamus ,dimana wali murid keluhkan biaya yang di keluarkan untuk bayar SPP dan uang bangunan
Seperti yang di katakan walimurid ,sebut saja Adam (bukan nama sebenarnya) iya pak kami ini sebagai wali murid sangat mengeluh atas pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA negeri 1 limau,dimana kami bayar SPP sebesar Rp.200.000 dan bangunan Rp.750.000 ,bahkan anak saya sudah lulus sekolah dan ijazah nya tidak dikasihkan oleh pihak kepala sekolah,karena kami tidak mampu bayar SPP dan bangunan tersebut.ujar Adam pada ,kamis 05-12-24 kepada marahtulis.com
“Lalu media ini langsung meminta konfirmasi kepada Bapak Deni selaku humas di SMA negeri 1 limau, menurutnya kalau mau minta konfirmasi kepada saya saja karena kepala sekolah masih ada acara rapat dan tidak bisa diganggu,deni menjelaskan hal yang terkait pungutan dana spp dan bangunan tersebut tidak ada,namun itu adalah pungutan yang sifatnya bantuan dari wali murid melalui ketua komite sekolah dan bendahara sekolah ,ujar Deni
Lebih lanjut Deni juga menjelaskan Biaya pungutan tersebut adalah peruntukan untuk membantu bangunan sekolah yaitu sejumlah kurang lebih Rp.1.000.000 an lah dan dibayarkan melalui benderaha sekolah yang bernama tia dan ketua komite,
Sementara bapak Deni saat di singgung masalah ijazah yang ditahan Deni menjelaskan,bahwa kalau untuk ijazah itu tidak bisa ditahan,dan ada surat dari gubernur bahwa ijazah siswa -Siswi itu tidak bisa di tahan ,dan jika kalau masih ada ijazah yang ditahan mohon untuk datang kesekolahan sini lah ,bahkan saya pernah antar langsung ijazah tersebut ke rumah-rumah siswa-siswi tersebut.tutup Deni
Untuk itu kami memohon kepada Pemerintah provinsi Lampung dalam hal itu kepala dinas provinsi Lampung sekaligus kementrian pendidikan Indonesia ,agar bisa ambil tindak tegas atas hal ini ,karena kami menduga ini pihak sekolah melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa -Siswi SMA negeri 1 limau ini,jika di kalkulasi kan apa yang diucapkan oleh Deni selaku humas tersebut bahwa uang bantuan tersebut dalam satu tahun sebesar Rp.1.000.000 sebanyak kurang lebih 350 siswa-siswi tersebut Maka jika di rupiah kan pihak sekolah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000.000 pertahun,luar biasa bukan .
hal ini sudah jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Pungutan juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( Arifin )