Parah Maraknya Pengepul Limbah Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Di Bojonegoro DLH dan APH Harus Tindak Tegas
Media Humas Polri ||Bojonegoro
Tempat Penampungan Oli Bekas di gang Wijaya Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, masih bebas beroperasi, Kamis (01/08/2024).
Dari data yang dihimpun awak media ini, bahwa dugaan adanya penampungan oli bekas tersebut masih bebas beroperasi. Dari video dan Foto amatir terekam kendaraan pick up yang mengangkut beberapa drum berisi oli bekas, masuk kedalam gudang tempat penampungan oli bekas tersebut.
Dari keterangan warga yang tidak mau disebut nama nya (50 th an) warga Desa Jalan Raya GunungSari Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro , bahwa sering adanya kendaraan membawa drum keluar masuk gudang dengan pagar tertutup.
Dugaan penampungan dan pengolahan oli bekas tersebut, di gudang dekat jalan raya arah Babat menuju Lamongan, melalui kawasan pohon jati. Setelah ditampung akan dikirim ke tempat pabrik pembakaran tembakau, dan itu sudah berlangsung sejak lama, ” terangnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsap nya dan Telepon Nor, selaku pemilik penampungan oli bekas tersebut, tidak diangkat dan di klarifikasi jika penampungan oli bekas di Desa GunungSari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah miliknya. Namun dirinya enggan untuk dikonfirmasi masalah kegiatan usahanya tersebut.
Padahal misal di wa dan ditelepon bisa angkat rencana dari tim media juga LSM akan singgung terkait perizinan, seperti akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Lingkungan, Izin Penyimpanan, Izin Pengangkutan, dan Izin Perdagangan Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup, tetapi pihak Nor tidak bisa menyebutkan kalau dirinya mempunyai ijin tersebut.
Kemudian ketika ditanya lagi terkait ijin tersebut berupa ijin resmi atau hanya rekom dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, dirinya bungkam tidak menjawab telepon nya.
olahan dari oli bekas tersebut dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menghidupkan blower atau ketel pada alat-alat produksi tertentu. hasilnya limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup,”
Barang bukti yang berhasil didapat Tim media dan Lembaga melalui Video dan Foto antara lain sebagai berikut:
– Satu tanki biru putih penyimpanan dengan kapasitas penyimpanan masing-masing 8000 liter
– Sekitar kurang lebih 10 kontainer modifikasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah dengan kapasitas masing-masing 8000 liter
– Empat unit mesin pompa
– 15 drum bekas penyimpanan oli
– Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan jumlah yang ada di foto.
memastikan pemilik rumah workshop yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, belum mengantongi izin resmi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Bojonegoro serta Badan Lingkungan Hidup (BLH). “Pelaku melanggar Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 1 Ketentuan Umum, nomor 21 pada UU tersebut menyatakan, “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”
Sementara Pasal 95 ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.”
Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya pasal 102 Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat empat. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,”dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang mencakup antara lain:
– Pasal 36 terkait Amdal
– Pasal 59 terkait ijin dari Menteri, Gubernur, Walikota
– Pasal 102 terkait pengolahan limbah B3 tanpa izin
“Kelimanya terancam hukuman 1 sampai 3 tahun dengan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar rupiah, dan para pemimpin perusahaan akan kami tetapkan sebagai bigboss pemilik dan pelaku kegiatan tersebut.
Dari data yang didapat Tim media dan LSM dari karyawan nya diketahui usaha Pemilik yang bernama berinisial Dri Subagio dan wakil nya yang bernama inisial Nor menampung oli bekas sudah berjalan sekitar setahun. Pemilik mendapatkan oli bekas dari luar Tulungagung dan beberapa daerah lain, di antaranya Tuban, Bojonegoro, Lamongan. Oli bekas yang diperoleh ditampung dalam drum dan diangkut menggunakan mobil pikap menuju rumah workshop pelaku. Di rumah tersebut, oli tidak langsung dikirim ke perusahaan lain, tetapi disimpan terlebih dahulu dalam sebuah bunker melalui penyaringan.
Sementara itu pengolahan yang tidak memiliki izin rentan mencemari lingkungan. “Seharusnya daerah pengolahan limbah standarnya dilapisi beton agar tidak menyerap ke tanah, tetapi di gudang pengolahan ini semua masih menggunakan media tanah,” ujar Juna dari Lembaga LPKPK Jatim bagian intelijen investigasi.
Juna” menambahkan, limbah B3 memiliki karakter yang mudah terbakar, meledak, korosif, dan infeksius. “Oli bekas saat dikelola, dimanfaatkan kembali, dan diangkut harus ada izinnya dari kementerian, kecuali penyimpananannya di tempat penampungan sementara,
Sedangkan di depan gerbang Pintu masuk terpampang spanduk ukuran kecil yang ditali dan bertuliskan nama PT.DUTA SURYA MULIA juga diperincikan ijin ijin nya yang diduga sudah kadaluarsa atau sudah mati (habis).
Harapan warga dan Team awakmedia juga Lembaga sebagai bagian dari penyampai informasi berita supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres Bojonegoro agar menindak tegas para Pengepul limbah Olie bekas Terutama BigBoss Dri Subagio dan Nor selaku Pemilik yang sebagai Penimbun Limbah oli harus ditindak tegas biar tidak pembiaran atau berkeliaran di wilayah Jatim, dan informasinya oknum bigboss berinisial Dri Subagio dan Nor melancarkan aktivitas dan Kantornya ada di wilayah Kabupaten Kota Bojonegoro,dilakukan tanpa ada surat ijin baik dari dinas terkait yaitu DLH dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan juga mencemari lingkungan sekitar
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awakmedia akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl DLH Provinsi JawaTimur dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.(Yudha)