Partai Buruh Sumut Minta PT Angkasa Pura Solusi Bayar Pesangon Puluhan Pekerja yang di PHK Sesuai UU Ketenagakerjaan

Medan // Mediahumaspolri.com

Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan rasa prihatin terhadap puluhan buruh PT Angkasa Pura Solusi yang di PHK Sepihak oleh pihak perusahaan di Bandara Kualanamu Deli Serdang. Partai Buruh Sumut juga menyampaikan statemen tegasnya mendukung para pekerja yang di PHK Sepihak tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami tegaskan mendukung tuntutan para pekerja yang menuntut hak pesangonya, PT Angkasa Pura harus mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, mereka usaha milik negara,” ucap Willy Agus Utomo Ketua Partai Exco Buruh Sumut, di Medan, Sabtu (27/05/23).

Menurut Willy, dengan massa kerja puluhan buruh yang sudah bekerja rata-rata sepuluh tahun, sudah sangat tidak wajar jika di PHK hanya diberi kompensasi sebulan upah, jelas hal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Harusnya itu pesangon para pekerja lebih dari sembilan bulan upah ditambah uang penghargaan massa kerja dan hak lainnya, ‘ ungkap Aktifis Buruh dari FSPMI Sumut ini.

Menurut Willy, wajar saja jika puluhan buruh tidak terima dan menggelar aksi unjuk rasa didepan pintu masuk bandara Kualanamu, karena kompensasi tersebut tidak manusiawi dan tidak menghargai jasa para pekerja yang ikut membesarkan bandara internasional di Sumut tersebut.

Willy menambahkan, jika tuntutan para buruh tidak disahuti oleh manajemen PT Angkasa Pura , maka pihaknya akan membantu mendukung para pekerja dengan melayangkan surat somasi ke petinggi bandara Kualanamu, ke menteri tenaga kerja, dan menteri BUMN hingga Presdien Jokowi, atau melakukan aksi dukungan solidaritas untuk puluhan pekerja yang belum mendapatkan haknya tersebut.

“Kita akan aksi solidaritas jika diminta para pekerja, kita siap bantu, karena hal seperti ini tidak boleh dilakukan oleh perusahan disektor usaha milik negara, ini contoh yang tidak baik bagi perusahaan swasta nantinya,” tutup Willy

Diketahui sebelumnya puluhan Pekerja PT Angkasa Pura Solusi pada hari Rabu 26 Mei 2023 terlihat menggelar aksi membentang sepanduk tuntutan didepan pintu masuk Bandara Kualanamu Internasional, mereka menuntut menolak PHK sepihak oleh manajemen PT Angkasa Pura Solusi, para pekerja mengaku sudah bekerja sepuluh tahun akan tetapi hanya diberi kompensasi PHK sebesar satu bulan upah, para pekerja menolak dan meminta agar hak pesangon mereka dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak hanya aksi para pekerja menyampaikan harapannya kepada Presiden Jokowi, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri BUMN agar mendengarkan tuntutan pekerjaa, karena bandara Kualanamu tempat mereka bekerja merupakan perusahaan milik negara.

Hingga berita ini ditayangkan nasib pesangon puluhan pekerja tersebut belum direalisasi oleh pihak perusahaan. (Mariyus/Tohir)

Pos terkait