Pasang Plang Himbauan Larangan Menambang Di Kawasan BLKI Polda Babel Ini Langkah Preventif

Pasang Plang Himbauan Larangan Menambang Di Kawasan BLKI Babel, Polda Babel : Ini Langkah Preventif Kita

 

Bacaan Lainnya

Bangka Belitung || Media Humas Polri

 

Bidang Hubungan Masyarakat,- Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Kriminal Khusus melakukan pemasangan plang himbauan dibelakang kantor BLKI Bangka Belitung, Rabu (28/12/22).

Pemasangan plang himbauan ini dipimpin oleh Iptu Rio Tarigan bersama dengan anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Dir Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan pemasangan plang himbauan ini dilaksanakan dilokasi penambangan yang ada di belakang BLKI Bangka Belitung.

Pemasangan ini, dikatakan Maladi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku tambang ilegal yang berada dilokasi tersebut.

“Ini langkah preventif yang kita lakukan agar masyarakat tidak menambang secara ilegal dilokasi tersebut.”ujar Maladi.

Selain itu, Maladi berharap dengan adanya plang tersebut masyarakat tidak boleh lagi melakukan aktivitas penambangan dikawasan tersebut.

“Kita minta ini tidak lagi dilakukan penambangan apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Plang ini kita pasang agar masyarakat mengetahui hal tersebut,”ungkap Maladi.

Adapun isi dari plang himbauan tersebut yakni Dilarang keras melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan diwilayah ini tanpa memiliki izin karena melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliyar.

 

Tarmizi Yazid. : Bangka Belitung

Pos terkait