Pasutri asal Kabupaten Banjar Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Gegara Narkotika 

Pasutri asal Kabupaten Banjar Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Gegara Narkotika

Media Humas Polri|| Banjarmasin

Bacaan Lainnya

Sidang lanjutan kedua pasangan suami istri ( pasutri) Dewi dan Musni terkait narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 gram dan inek sebanyak 16 butir akhirnya divonis hukuman 7 tahun penjara oleh hakim, saat sidang digelar pada, Senin, ( 10/6/2024 ) sore.

Sidang secara online untuk terdakwa Dewi lantaran berada di tahanan wanita di Kab. Banjar tersebut diketuai majelis hakim Indra SH dan didampingi kedua anggotanya Eko S SH dan Maria SH, sedangkan JPU Yosephine dari Kejati kalsel.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar 1 miliar apabila tidak mampu membayar akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim, dimana setelah melakukan musyawarah majelis dan juga fakta-fakta yang terungkap di persidangan pihaknya menilai bahwa terdakwa Dewi dan Musni dianggap bersalah melawan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sebelumnya kedua pasangan suami istri tersebut oleh JPU dituntut selama 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsifair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa diamankan Ditnarkoba polda kalsel dimana telah bersekongkol untuk menjual barang bukti narkoba dan pada dar mengantar barang narkoba  di jalan Anang Adenansi, gang sanga-sanga kelurahan Kertak Baru Ulu Banjarmasin Tengah yang dipesan 16 butir inek

mereka terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS dan terdakwa 2.  MUSNI Bin SYAHRAN  pada hari Sabtu  tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan A. Adenansi Gang Sanga – Sanga Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS dihubungi oleh seseorang dengan maksud memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 16 (enam belas) butir dan saat itu terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS menyanggupinya, kemudian terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS menghubungi terdakwa 2. MUSNI Bin SYAHRAN untuk memesan pil ekstasi dan terdakwa 2. MUSNI Bin SYAHRAN menyanggupinya karena memiilki pil ekstasi tersebut serta menjualnya dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) perbutirnya kepada terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS dan terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS bermaksud menjual pil ekstasi tersebut kepada pembeli sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) perbutirnya.

Bahwa sekitar pukul 20.55 Wita terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS bermaksud bertemu dengan calon pembeli di Jalan A. Adenansi Gang Sanga – Sanga Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan ketika terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS sudah berada ditempat tersebut untuk melakukan transaksi kepada pembeli namun terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS ditangkap oleh pembeli yang ternyata petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda KalSel diantaranya saksi PERDINAN SIRAIT,SH.MM dan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN dan saat itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisi 16 (enam belas) butir pil ekstasi logo pinguin warna coklat dengan berat bersih 4,18 gram, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO A16 warna putih No. Sim Card  dan No. WA : 0857 – 5050 – 7291) milik  terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS.Bahwa dihadapan petugas terdakwa 1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS mengatakan pil ektstasi tersebut didapat dari terdakwa 2. MUSNI Bin SYAHRAN dan setelah itu petugas melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2. MUSNI Bin SYAHRAN dirumahnya yang berjarak sekitar 5 meter dari penangkapan terhadap terdakwa1. DEWI ARIANI Als DEWI Binti MUNIS.Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.MUSNI Bin SYAHRAN dan petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,40 gram (berat bersih 0, 24 gram) yang berada didalam kotak rokok ESSE CHANGE DOUBLE yang terletak diatas lantai dan 3 (tiga) paket sabu berat kotor 15,13 gram (berat bersih 14, 62 gram) dibungkus plastik warna hitam ditemukan tergantung didinding kamar mandi, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.870.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 10S warna hitam No. Simcard dan No. WA : 0812 – 5398 – 9047 dan 1 (satu) hp merk NOKIA warna gold dengan nomor simcard : 0812 5874 4440 milik terdakwa 2. MUSNI Bin SYAHRAN, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

Adapun sabu setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 01764/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Nanang )

Pos terkait