Pasutri Ditangkap Polres HST Gegara Narkotika Sang Suami Kabur saat Penggrebekan
Media Humas Polri|| Barabai
Sat Resnarkoba Polres HST telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an sdri YL, Pahalatan, 07 Juli 1996 / 27 Tahun, Pkj. Mengurus Rumah Tangga, Alamaf Desa Pahalatan Rt. 002 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Desa Tabat Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan a.n. YL di Desa Tabat Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati pelaku) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024, sekira jam 22.00 Wita, akan tetapi pada saat dilakukan penggerebekan suami dari YL melarikan diri dengan cara menceburkan dirinya ke dalam sungai dan berenang menyeberanginya, Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap rumah dan pemeriksaan disekitar rumah ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas di dalam jok sepeda motor merek YAMAHA AEROX dengan nomor polisi DA 6818 KBH yang terparkir di teras rumah warga yang tidak jauh dari rumah YL dan 2 (dua) buah handphone serta uang tunai Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di rumah YL, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (Nanang)