Pasutri Modus Menawarkan Oper Kredit Perumahan Berujung Di Laporkan Ke Polsek Pungging.
Media humas Polri.Com Mojokerto – Jatim // Pasangan Suami Istri Moch Agus Salim dan Ani Masruroh di laporkan Ke Polsek Pungging di duga Melakukan Penipuan dan Penggelapan di perumahan Green City Block C-10 Dusun Ketok desa tunggal pager kecamatan Pungging kabupaten Mojokerto berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/V/2023/SPKT.UNIT. RESKRIM / POLSEK PUNGGING / POLRES MOJO KERTO / POLDA JATIM
Berawal Saudari Ani Masruroh Menawarkan Oper Kredit Perumahan Green City Block C.10 Dusun Ketok desa tunggal Pager Kec. Pungging Kabupaten Mojokerto Jatim Melalui Facebook dan terjadilah transaksi dengan harga Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta ) serta cicilan masih 5 tahun dengan cicilan perbulan Rp. 2600.000., dengan kesepakatan Ani Masruroh Meminta DP sebesar Rp. 50.000.000 dan suami korban Mentransfer Sebesar Rp. 40.000.000 . Langsung Ke rekening Bank BRI an Ani Masruroh.
Dengan tempo beberapa Minggu suami korban SB mendatangi Rumah Ani Masruroh Meminta surat surat serta bukti angsuran nya akan tetapi yang di janjikan masih 5 tahun menjadi 6.5 tahun serta angsuran awal kesepakatan Rp.2600.000 menjadi Rp. 2800.000 lebih dari data yang di lihat korban tidak mau kalau seperti itu Korban Membatalkan kalau tidak sesuai ” maaf mas / Mbak kalau berubah saya tidak mau tlg balikin DP saya aja ungkap Korban.
Ani Masruroh dan Moch Agus selaku suami slalu menjanjikan tempo dan tempo sampai berjalan 8 bulan uang tidak di kembalikan ,
Korban Merasa Kesal di Permainkan Akhirnya Melapor Ke Polsek Pungging ,
” Saya sudah kesel mas serasa Ani Masruroh dan Moch Agus Salim tidak pernah ada itikad baik nya jadi saya laporkan Ke Polsek biar hukum aja yang bertindak seperti apa keputusan nya Pihak Kepolisian Lebih Pintar dalam menangani masalah ini Ungkap Korban.
Dengan adanya kejadian ini SB beserta suami mengalami Kerugian Puluhan juta dan masalah ini di tangani Polsek Pungging ( iyon )