Media Humas Polri || Kotamobagu
Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melalui unit Tipidter bersama personil gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Inuai, dan personil Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW). Melaksanakan patroli rutin di pegunungan Molobayan Desa Mengkang Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Patroli ini dilaksanakan secara rutin dilokasi tersebut yang masih merupakan kawasan taman Nasional, untuk melakukan penertiban tempat atau lokasi yang digunakan para penambang tanpa ijin beraktivitas.
Dari hasil Patroli pada Selasa (31/10/23) ini Tim gabungan mendapati satu titik atau lubang tempat pengambilan material yang diduga mengandung emas, selain itu diatas lubang tersebut terdapat 36 karung berisi material yang diduga mengandung emas.
Para pelaku penambang sudah tidak berada ditempat saat Tim gabungan tiba, namun para pelaku meninggalkan 36 karung yang berisi material yang diduga mengandung emas.
Terhadap temuan hasil Patroli ini, petugas kemudian membuang isi material dalam karung kemudian membakar karung-karung tersebut agar tak dapat digunakan lagi, sedangkan lubang galian kemudian ditutup.
Patroli gabungan kemudian dilanjutkan kembali pada Jumat (3/11/23) di pegunungan Molobayan dengan melibatkan aparat desa.
Selain penindakan hukum, dilokasi yang biasa dilalui para penambang tanpa ijin dipasangi baliho pemberitahuan bahwa lokasi berada dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone sebagai upaya preventif untuk mencegah para pelaku melakukan aktifitas.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa pelaksanaan Patroli dan penindakan hukum pertambangan tanpa ijin ini sesuai surat perintah tugas dari Kapolres Kotamobagu.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pertambangan tanpa ijin dikawasan Taman Nasional selain merusak lingkungan, juga dapat membahayakan keselamatan”. Himbau Kasi Humas. (Maruf)