Media Humas Polri // Kabupaten Cirebon
Jajaran Polsek Pabuaran melaksanakan patroli KRYD untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah penyakit masyarakat, Rabu (15/3/2023). Dalam kegiatan tersebut, para petugas menyisir warung remang-remang yang diduga menjual miras di wilayah hukum Polsek Pabuaran.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Pabuaran, AKP Nani Kusmayati, SH, mengatakan, hasil dari patroli tersebut mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari warung milik SD (58) di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
“Kami mengamankan 125 botol miras berbagai merek, 781 botol ciu, dan 20 liter tuak, dari warung tersebut. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Pabuaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Nani Kusmayati, SH.
Ia mengatakan, diamankannya miras tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras di kawasan tersebut. Kemudian pihaknya bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan ratusan botol miras.
Menurutnya, miras yang diamankan di lokasi kejadian jumlahnya mencapai 125 botol dari berbagai merek dan langsung diamankan sebagai barang bukti. Terdiri dari 84 botol anggur Orang Tua, 33 botol Anggur Merah, 8 botol bir Singaraja, dan lainnya.
Pihaknya memastikan jajarannya rutin melaksanakan operasi pekat dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Pabuaran. Selain itu, setiap ada laporan dari masyarakat tentang peredaran miras dipastikan akan ditindaklanjuti jajarannya.
“Kami berjanji akan terus melakukan razia miras pada hari-hari mendatang dan kami tidak akan segan menindak tegas. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pabuaran,” ujar AKP Nani Kusmayati, SH. (Didi.S)