Mesuji // Media Humas Polri.Com
Menurut keterangan Dr. Johannis Damiri selaku kuasa masyarakat Buay Mencurung. Kasat Reskrim Polres Mesuji Telah tiga kali menyurati Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara di Kota Bumi, untuk minta salinan Warkah peroses Pengadaan dan Pembebasan lahan Kampung Talang Batu untuk PT. SIP pada Tahun 1990. Yg di laksanakan oleh Tim panitia A dan panitia B Kantor Pertanahan Lampung Utara di Ketuai oleh bapak Sofrial Hamid, BA. Sampai pada saat berita ini di muat tidak dapat memberikan salinan Warkah tersebut.
Oleh karena itu HGU PT. SIP tersebut patut di Duga Cacat Hukum.
Dr. Johannis Damiri juga menyampaikan TIM nya saat ini sedang intens melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait dalam mencari solusi untuk membantu proses penyelesaian masalah konflik masyarakat Talang Batu Kabupaten Mesuji dengan PT. SIP yang sekarang lagi di hadapi ahli waris Buay Mencurung dan kawan-kawan.
Jadi untuk menindak lanjuti hal tersebut sekarang Dr. Johannes Damiri selaku Ketua Team Kuasa Hukum masyarakat Buay Mencurung akan menuntut Setatus Quo secara hukum supaya penyelesaian sengketa tanah di maksud di percepat, jika tidak pemerintah supaya bisa menghentikan sementara semua kegiatan aktifitas di PT. SIP tersebut sambil masyarakat menunggu haknya dikembalikan tutupnya .(YK/MHP)