PD BHAYANGKARI SULTENG GELAR SEMINAR PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PD PEREMPUAN DAN ANAK

PD BHAYANGKARI SULTENG GELAR SEMINAR PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PD PEREMPUAN DAN ANAK.

Mediahumaspolri Sulteng -Pengurus Daerah(PD) Bhayangkari Sulawesi tengah menggelar seminar pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak,acara berlangsung diselenggarakan digedung Aula Torabelo Polresta Palu Rabu(14/12/22).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan mengangkat tema Bhayangkari aktif secara komprehensif dalam pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak ,dibuka langsung Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso,S.I.K,MH serta di ikuti beberapa instansi antara lain Kapolres Palu,Ditreskrimum Polda Sulteng,dan pengurus yayasan Kemala Bhayangkari,Kadis pendidikan dan kebudayaan Sulawesi tengah bersama perwakilan guru dan pelajar tingkat SMA se Kota Palu.

Seminar yang digelar hybrid ini menghadirkan KPAI pusat Rita Pranawati MA,sekjen Perhimpunan Kelompok Perjuangan Kesataraan perempuan Sulawesi tengah (KPKPST) Soraya sultan,M.SI dan Kadit 3 Subdit V Dittipidum Bareskrim polri AKBP Ema Rahmawati,SIK.

Dalam paparan sambutan Brigjen Pol.Hery Santoso mengatakan masalah perlindungan anak dan perempuan khususnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam setahun mengalami peningkatan bahkan kerap menghiasi halaman muka media masa baik cetak maupun elektronik.

Sehingga menyikapi permasalahan tersebut kata Hery”pengurus Bhayangkari Daerah Sulawesi tengah menyelenggarakan seminar untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan undang-undang serta pasal seputar permasalahan tersebut.

Pada kesempatan yang bahagia ini saya sangat mengapresiasi dan bangga dengan gelarnya seminar dan diharapkan para peserta dapat menerima materi yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber,Pesanya.

Selanjutnya kata”Kabidhumas Polda Sulteng Kombes pol Didik Supranoto juga mengungkapkan, berdasarkan data dari Subdit PPA Ditkrimum Polda Sulawesi tengah untuk tahun 2021 kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebanyak 9 Kasus sedangkan Pada tahun 2022 ini sebanyak 18 kasus meningkat 100% dibandingkan tahun 2021.

Didik juga menyembut Motif kekerasan seksual pada perempuan dan anak disebapkan faktor kurangnya edukasi dan lain sebagainya.Kata”Didik.

Didik”pun menjelaskan dari seminar ini adalah memberikan edukasi kepada peserta untuk memahami bahwa tindakan kekerasan seksual pada perempuan,dan anak dalam undang-undang No.12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.Tutupnya.(Arwis/HMS Polda Sulteng)

Pos terkait