Pedagang Durian di depan kantor aset Pertamina kota Prabumulih sangat Meresahkan Pengendara yang parkir sembarang di badan jalan

MediaHumaspolri.com // Prabumulih

Provinsi Sumatera selatan semarak nya pedagang durian di depan kantor PT. Pertamina EP asset 2 Prabumulih Field.yang selama ini sangat Meresahkan pengguna roda 4 dan 2 ,yang parkir nya di bahu jalan raya.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan Minggu (25/6/2023), pukul 15: 00, para pedagang durian yang dulunya ketika tidak di perbolehkan lagi oleh pihak keamanan pihak perusahaan saat ini kembali lagi berjualan di depan kantor Pertamina EP asset 2 pinggir Jalan Jenderal Sudirman . yang sangat di kuwatirkan terjadi nya kecelakaan dan mengawatirkan lagi adanya api dari masyarakat yang membuang potongan rokok di tepian pagar Pertamina ”

Awak media juga menemui salah satu pengguna roda 4 yang berisinial ( AN ) ia mengatakan hampir mobil nya menyenggol mobil yang pembeli durian yang berada di bibir jalan raya. karena di persimpangan empat jalan tersebut banyak kendaraan lalu -lalang yang masuk ke perusahaan PT Pertamina tersebut pak.kami meminta agar pihak pemerintah ataupun pihak keamanan perusahaan Pertamina agar pedagang durian tersebut di arahkan untuk berjualan jangan sampai menganggu penguna jala raya tersebut tegasnya ”

“Anton salah satu pengguna roda dua juga yang kami temui di jalan tersebut mengatakan sangat resah sekali melihat kendaraan roda empat dan roda dua yang sering parkir di badan jalan Sudirman tersebut.apa laqi jalan tersebut sangat ramai keluar masuk kendaraan perusahaan Pertamina .kami juga meminta Pihak Pemerintah daerah kota Prabumulih agar bisa menyelesaikan permasalah ini agar sama- sama bisa saling memahami sebagai pengguna jalan raya tersebut.

Sebagai mana telah di atur oleh UUD
Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, huruf d dan huruf f, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta)

Dalam kewenangan penertiban terhadap
pedagang kaki lima berada pada Pemerintah Daerah. Namun dalam pelaksanaannya gubernur memberi mandat kepada instansi lain yaitu
Dinas Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Prabumulih Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda. (Redi )

Pos terkait