Media Humas Polri || Semarang
Kantor Hukum Al Mathur telah menerima aduan masyarakat bernama Oki warga Pamularsih Kota Semarang Barat, ditemui secara langsung oleh Saudara Alam R selaku pemilik.
Terkait dugaan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 di Pasar Karangayu Semarang Barat.
Oki menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut telah diadukan ke Polsek Semarang barat dengan nomor: sp Lidik/112/VII/Res.1.6./2023/Reskrim tanggal 23 Juli 2023.
“Kantor Hukum Al Mathur telah menunjuk kuasa hukum bernama Ekawati Endah B., S. H untuk pendampingan hukum terhadap Oki dalam keterangan PH (Penasehat Hukum) Ekawati menyampaikan, akan mengawal klien sampai dengan tuntas,” tandasnya.
Kuasa hukum Ekawati telah menemui Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar Winanomo, S. Si, S. I. K dan telah dijawab secara lisan Bapak Andre selaku Kapolsek Semarang Barat menjawab, “Kita akan memanggil terduga pelaku tersebut sesuai peraturan yang berlaku, di agendakan tanggal 9 Agustus 2023,” tandasnya yang diketahui awak media.
OKI menyampaikan, “Saya berharap pelaku yang telah melakukan perbuatan tersebut diproses menurut hukum yang berlaku,” tutur Oki sambil menahan rasa sakit di kepalanya. (7/8/2023) (ERREST B. R)