Lebak || Media Humas Polri
Kamis (10/8/2023), mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak agar membuka kembali perlintasan kereta api yang menghubungkan Jalan Hardiwinagun, Jalan Tirtayasa Rangkasbitung.
Perlintasan kereta api ditutup oleh PT. KAI dan Pemkab Lebak sejak beberapa minggu lalu dengan alasan keamanan dan ketertiban. Namun, para PKL merasa dirugikan karena aktivitas perdagangan mereka sepi dari pembeli.
Penutupan ini berdampak negatif bagi para PKL yang berjualan di sekitar pasar dan stasiun. Mereka mengaku pendapatan mereka menurun drastis karena akses jalan menjadi terbatas.
“Kami minta perlintasan kereta api dibuka lagi. Kalau tidak, kami akan kelaparan, kami tidak bisa jualan lagi karena pembeli susah masuk ke pasar, kami sudah rugi banyak, kami tidak bisa berjualan di sini kalau perlintasan kereta api ditutup, tidak bisa di lewati, ya otomatis tidak akan ada pembeli, ini menyangkut perut kami,” ujar salah satu PKL Pasar Rangkasbitung yang ikut demo.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Para PKL membawa spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutan mereka. Mereka juga meneriakkan yel – yel dan menyanyikan lagu – lagu perjuangan.
Pihak pemerintah daerah belum memberikan respon tanggapan resmi terkait tuntutan para PKL. Sementara itu, pihak kepolisian berjaga-jaga untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi kericuhan.
Sebelumnya pihak DPRD Lebak menanggapi aspirasi para PKL, sudah berjanji akan membuka kembali perlintasan kereta api tersebut pada Rabu (9/8/2023). Namun, janji itu tidak ditepati. Karena itu, para PKL mengambil sikap tindakan sendiri dengan membuka paksa penutupan perlintasan kereta api tersebut, setelah melakukan aksi demo depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dini hari.
“Kami sudah sabar menunggu janji DPRD, ternyata mereka bohong, kami terpaksa membuka paksa penutupan ini bersama – sama. Kalau ditutup lagi oleh Pemkab atau PT. KAI, kami akan buka lagi,” ujarnya.