Peduli Dunia Pendidikan AMI Siap Kawal dan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Ke Mapolda Riau
Media Humas Polri|| Pekanbaru
Ismail Sarlata Ketua Umum Alainsi Media Indonesia (AMI), sesalkan viralnya pemberitaan dugaan pencabulan terhadap Mahasiswi yang diduga dilakukan oknum Dekan Universitas Islam Riau.
” kita sesalkan viralnya pemberitaan dugaan pencabulan,diduga berita yang tidak berimbang hanya berita sepihak yang disampaikan. Berita yang hanya bersumber dari pengakuan oknum yang mengaku sebagai korban pencabulan saja, baik yang disampaikan lewat pernyataannya langsung maupun berdasarkan surat tertulis yang dilaporkan ke pihak universitas dan berdasarkan video tiktok dari akun milik korban sendiri.” ucap Ismail Sarlata pada media,Jum’at (30/08/2024)
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Narasumber yang merupakan eks Mahasiswi dan Mahasiswa UIR yang mengenal sosok Mahasiswi yang mengaku di cabuli oleh oknum Dekan UIR.
Dimana menurut informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengatakan mengenal wanita (Mahasiswi/Korban yang mengakui Dicabuli), diduga wanita tersebut memiliki sifat dan karakter yang tidak baik dan bahkan disebut-sebut sebagai wanita nakal. Beber Ismail Sarlata
Dan berdasarkan laporan tertulis yang dibuat dan disampaikan korban kepada pihak Universitas adanya dugaan memiliki niat untuk menjatuhkan nama baik seseorang dan atau orang yang dituduhkan sebagai pelaku pencabulan tanpa bukti dan saksi yang mengetahui kejadian serta laporan yang tidak masuk akal.
Berdasarkan bukti surat laporan yang dibuat tertanggal 26 Agustus 2024, yang ditujukan kepada Ketua Yayasan YLPI Riau di Pekanbaru dengan perihal : Pengaduan Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Oknum Dekan Fisipol UIR oleh WJ (Eks Mahasiswi UIR/yang (mengaku Korban) yang beralamatkan Kabupaten Siak, terdapat keanehan pada laporan yang telah dibuatnya.
Adapun kejanggalan tersebut, kejadian tuduhan yang diduga dilakukan tersebut terjadi di ruangan dekan yang terjadi pada bulan Februari 2024 lalu, bukan kejadian yang terjadi saat laporan diberikan. Kedua, pada saat kejadian tersebut ada Mahasiswi lainnya berada diluar saat kejadian yang dituduhkannya yang ingin menjumpai oknum Dekan yang dituduhkan.
Kejadian tersebut terjadi pada Februari 2024 lalu, kenapa tidak dilaporkan pada saat kejadian?, kedua kenapa kejadian tersebut hanya dilaporkan kepihak Universitas tidak kepada pihak Kepolisian untuk mengangkat sebuah kebenaran, dan yang ketiga pada saat kejadian tersebut diketahui dirinya (WJ) mengetahui adanya Mahasiswi lain berada diluar ruangan dekan, kenapa tidak menyampaikan hal tersebut kepada Masiswi yang ada pada saat itu?. Sebagaimana informasi yang diperoleh team Aliansi Media Indonesia, dari 3 (tiga) Mahasiswi yang membenarkan bahwa adanya WJ berada didalam ruangan dekan yang dituduhkan melakukan pelecehan seksual. Sehingga ke 3 (tiga) Mahasiswa tersebut, menganggap tidak terjadi apa-apa dan tersontak kaget mengetahui ternyata WJ memberikan laporan kepada pihak Universitas adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada Februari 2024 dimana ketiga Mahasiswi berada dihari yang sama ditempat yang tidak jauh dari lokasi yang diduga terjadi pelecehan seksual, hanya berbataskan kaca dengan ruangan dekan yang dituduhkan,beber Ismail Sarlata
Akan penjelasan dari ketiga Mahasiswi yang tidak ingin disebutkan identitasnya, AMI mencoba meminta keterangan dari WJ via telp seluler dengan nomor 081288XXXXXX, hingga berita ini di publikasikan tidak memperoleh jawaban apapun.
Akan hal tersebut diatas, demi menjunjung tinggi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Saya memohon kepada rekan-rekan pers dalam mempublikasikan pemberitaan untuk tidak bersifat sepihak tanpa lakukan kroschek balance kepihak lainnya yang dituduhkan agar berita yang disajikan berimbang.
Serta meminta kepada Pihak Universitas tidak hanya menerima laporan sepihak saja, melainkan memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduhkan agar keputusan yang diambil tidak merugikan seseorang tanpa kepastian hukum yang jelas dan pembuktian yang dinyatakan bersalah itu salah berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku di NKRI
Dan meminta kepada oknum yang dituduhkan menggunakan haknya secara hukum,dimana setiap warga negara Indonesia memperoleh kepastian hukum dengan memperoleh pembelaan hukum sesuai aturan yang berlaku demi menjaga nama baik dirinya,keluarganya dan lembaga pendidikan dimana dirinya sebagai tenaga pendidik dan/atau!demi mei marwahnya dan lembaga/institusi pendidikan dari serangan yang merugikan melalui kuasa hukum yang diyakininya untuk memperoleh haknya
“Kita Aliansi Media Indonesia (AMI), akan meminta kepada seluruh rekan-rekan AMI mengawal kasus ini dan akan mencari adanya dugaan aktor dari kejadian yang telah dilaporkan dan untuk segera diproses secara hukum dan akan mengajukan permintaan kepada Penasehat Hukum DPP AMI membantu seseorang yang merasa dirugikan baik korban dugaan pencabulan dan/atau seseorang yang dituduhkan agar permasalahan tersebut tidak melebar kemana-mana yang dapat merugikan seseorang yang nama baiknya diserang dengan masing bukti dan saksi yang dimilikinya untuk memenuhi unsur penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak berwajib nantinya, apa yang AMi lakukan demi mewujudkan,kepedulian terhadap dunia pendidikan dan terpenuhinya hak seseorang dalam memperoleh kepastian hukum yang dijamin oleh undang-undang.” tutup dan pinta Ismail Sarlata : DPP AMI(Yan)