Pegawai Bank NTT Di Lembata Di Duga Curi Uang Nasabah Direktur CV Mustika Budi Ajukan Ganti Rugi

Media Humas Polri || Lembata

Oknum pegawai Bank NTT Cabang Lewoleba, Kabupaten Lembata diduga terlibat curi uang nasabah Seorang Warga Kelurahan Lewoleba Utara yang berinisial MM (38) tahun,. Oknum Pegawai Bank NTT tersebut di Gugat oleh Direktur CV. Mustika Budi ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Lembata.

Bacaan Lainnya

Hal ini di benarkah oleh Kuasa Hukum Direktur CV. Mustika Budi, Rafael Ama Raya, S.H., M.H selaku Direktur Rumah Perjuangan Hukum, Menurut Raya, Gugatan ini kita layangkan lantaran Uang Milik Klien kami (CV. Mustika Budi) yang ada di rekening sat itu sedang terbelokir namun Tergugat II dapat memindahkan Uang dari Rekening milik klien kami ke Rekening milim Tergugat II pada Tanggal 04 Oktober 2023, terhadap hal ini pada hari Kamis Tanggal 09 November 2023 yang lalu sudah mendaftar Gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Lembata dengan Nomor Register Perkara: 20/Pdt.G/2023/PN. Lbt, dengan jadwal sidang perdana nantinya di gelar pada hari Senin, Tanggal 20 November 2023, pukul 9:00 Wita; terang Ama Raya.

Dikatakan Ray bahwa persoalan ini bermula ketika pada tanggal 4 Oktober 2023 Uang Milik Klien kami sejumlah Rp. 700,000.000 yang berada di PT. BANK NTT diduga curi oleh Tergugat I dan tentu pihaknya menduga kuat bahwa atas sepengetahuan Tergugat II karena tidak masuk nalar jika tanpa sepengetahuan Tergugat II lantas Uang Milik Klien kami berpindah ke Rekening milik Tergugat I Tanya Raya.

Lanjut Pengacara Muda Lamaholot menerapkan Bahwa Pada saat kejadian itu Rekening milik Kliennya saat itu sedang dalam posisi Terblokir, Bahwa sumber Uang yang ada saat itu berasal dari Pencairan dana Proyek PEN, olehnya itu atas Permintaan Kliennya pihaknya kepada Pihak PPK, kemudian pihak PPK mengirim surat ke Pihak Tergugat II untuk memblokiri Rekening, jadi jelas kalo pihaknya menduga bahwa Pihak Tergugat II (PT. Bank NTT turut serta bekerja sama dengan Tergugat I untuk mencuri Uang milik Kliennya dengan modus memindahkan Uang dari kliennya ke Rekening milik Tergugat I tersebut. Ujar Ama Raya.

Menurut Raya, Sebelum dilanjutkan Persidangan nanti terlebih dahulu pihaknya berharap pihak PT. Bank NTT mengakui kesalahan dan secara tanggung renteng bersama Tergugat I untuk mengembalikan Uang dengan jumlah tersebut kepada kliennya . Pungkasnya.

Lanjut Ama Raya menyebutkan Bahwa, Perbuatan para Tergugat tersebut dalam di Konversi sebagai sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau merupakan Sebuah perbuatan Pidana sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 362 KUBP jo Pasal 372 KUHP, Selain kita, kata Ama Raya bahwa, mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Lembata, Pihaknya juga akan Membuat Laporan Polisi agar menjadi Pembelajaran buat semua pihak, pihaknya juga akan Melaporkan Oknum Pihak Bank NTT yang melakukan Pemindahan dari Rekening kliennya ke Rekening milik Tergugat I; Tutup Direktur Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates. (Ahmad)

Pos terkait