Media Humas Polri // Labuhanbatu
Pelantikan Pj Kepala Desa Sei.Jawijawi dan Pj Kepala Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dilaksanakan di kantor Camat Panai Hulu, Rabu (07/02/2024).
Adapun Pejabat Kepala Desa yang dilantik adalah untuk Pj Kepala Desa Sei Jawijawi yaitu Tonny Nainggolan dari Kepala Sekolah SD Negeri 20 Sei Jawijawi sedangkan Pj Kepala Desa Teluk Sentosa Desfriani Nasution dari Guru SMP Negeri 2 Panai Hulu sekaligus isteri Kepala Desa Teluk Sentosa Afifuddin.
Camat Panai Hulu ANDI RAMADHAN PANE SE,MAP dalam kata arahannya pada Pelantikan Pj Kepala Desa Sei Jawijawi dan Pj Kepala Desa Teluk sentosa mengatakan, Kami berterima kasih dengan adanya Pelantikan Pj Kepala Desa ini kegiatan di Desa akan terus berlangsung sebagaimana mestinya.
Kami sangat berharap kepada Pj Kepala Desa yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dapat bekerjasama dengan Perangkat Desa yang ada. Sehingga kelancaran kegiatan Desa yang sudah di programkan dapat berjalan dengan baik. Selamat melaksanakan tugas.
Pengangkatan Pj Kepala Desa Teluk Sentosa ramai dibicarakan oleh Masyarakat karena Pj yang diangkat adalah Isteri dari Kepala Desa yang berakhir masa tugasnya Afifuddin, sehingga Masyarakat merasa heran apakah tidak ada lagi orang yang untuk diangkat menjadi Pj.
Sedangkan kedua Pj yang diangkat ini adalah dari Pendidikan, apakah dari Dinas Pendidikan yang merekrut kedua tenaga Pendidik ini tidak berkeberatan, hasil dari konfirmasi awak MHP kepada Korwil Panai Hulu M Said Kamis (08/02/2024) mengatakan bahwa dirinya tidak ada mengeluarkan Surat Izin atasan.
Sementara Camat Panai Hulu Andi Ramahan mengatakan ada Surat Izin atasan Nomor 800/ 113 Sekrt.Disdik/2024 sehingga proses Pelantikan Pj Kepala Desa ini dapat dilaksanakan.
Beberapa Tokoh Masyarakat di Kecamatan Panai Hulu mengatakan, Demi terlaksananya kegiatan di Desa Teluk Sentosa dengan aman dan nyaman ditengah-tengah Masyarakat sebaiknya Pj Kepala Desa Teluk Sentosa ditinjau kembali.
Karena Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 58 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,56 dan pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang Kepemerintahan dan Teknis Pemerintahan. ( Thamrin Nasution )