Pejabat Vertikal Musnahkan Sabu Seberat 2,5 Kilogram Di Polres Karimun

Pejabat Vertikal Musnahkan Sabu Seberat 2,5 Kilogram Di Polres Karimun

Media Humas Polri||Karimun

Bacaan Lainnya

Karimun Konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. didampingi Kasat Res Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dan dari instansti vertikal Kabupaten Karimun seperti dari Ketua Pengadilan, Kajari dan Ka Rutan. Senin (30/9/2024).

Barang bukti tersebut di sita dari seorang laki-laki berinisial RD yang bekerja sebagai pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Karimun.

Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ataupun direbus kedalam wadah yang berisi air panas dan dicampur wipol, lanjut dibuang ke septic tank Polres Karimun.

Penangkapan tersangka RD di lakukan di dalam rumahnya yang beralamat di RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah sebanyak 2,5 Kg sabu dalam kemasan teh China bermerk Chines Pin Wei dibungkus plastik warna biru dan hitam dari seseorang yang berada di Malaysia berinisial AB (DPO). Kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD. Sabu diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.

Kapolres mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan sedang melengkapi berkas-berkas admistrasi nya.

Namun saat ini kendala yang dihadapi tersangka utamanya berada di Negara Malaysia.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, baru 1 ( satu ) tersangka yang ditangkap,” ucap Kapolres Karimun.

Dalam penyampaiannya, pemusnahan barang bukti tersebut adalah sebagai wujud nyata dari Polres Karimun untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ),” tutup Kapolres Karimun

Kapolres Karimun menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun agar selalu menjauhkan diri dari narkoba.

“Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan narkoba ke Polres Karimun. Mari bersama-sama dukung Polres Karimun untuk memberantas narkoba di Kabupaten Karimun,” jelas AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. (Dedy).

Pos terkait