Media Humas polri.com // Bandar Mataram, Lampung Tengah
Berawal dari keterangan An, bahwa istrinya Uci diganggu oleh pria lain yang masih memiliki istri sah, ternyata PIL (pria idaman lain) istri An adalah, Andang seorang pekerja Pabrik Tapioka,di PT HAMPARAN BUMI MAS ABADI yang ada di Kampung Terbanghi Ilir,dan dulu merupakan,tetangganya yang kini tinggal di Kampung Bumi setia kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan adanya Bukti bukti yang dimiliki, An mendatangi Andang di kediamanya, Semula Andang semula andang berkilah, namun setelah di tunjukan ada bukti bukti Akhirnya Andang mengakui semua Perbuatan nya, yang telah merusak rumah tangga orang lain,
Menurut pengakuan Andang, Semula berawal dari iseng iseng di Medsos, merasa mendapat Lampu hijau, andang melancarkan aksinya dengan menggunakan No WA khusus untuk menghubungi UCI, ( wanita idaman Lain) ,tak cukup berhubungan via Digital, akhirnya Andang berhasil membuat UCI, mendesah di atas ranjang, di tempat penyewaan kamar yang ada di dusun 8 Kampung Mataram Udik,
Dengan telah terbongkarnya Perselingkuhan Mereka berdua, An sebagai suami sahnya nya Uci, tidak Terima dan akan menceraikan istrinya, serta menuntut Andang untuk menikahi UCI, namun tuntutan dari AN tidak di sanggupi oleh Andang, dengan dukungan dari istri dan keluarga Bahwa Andang masih ingin mempertahankan keutuhan keluarganya, menurut Andang ini bukan kesalahan saya sendiri, dan jika An selaku suami UCI akan menuntut saya, Istri saya juga akan menuntut UCI,, biar sama sama.
Sampai permasalahan ini di Fasilitasi oleh aparatur Kampung Terbanggi Ilir, namun sampai belum ada titik terangnya. (kairul Anam)