Media Humas Polri//Indramayu
Seorang pekerja proyek rehabilitasi ruang perpustakaan di SDN 1 Losarang, Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu mengalami kecelakaan kerja pada Jumat, 18 Oktober 2024. Kemarin
Pekerja tersebut jatuh dari ketinggian saat sedang bekerja di bagian atap bangunan.
Menurut keterangan saksi di lokasi, kejadian tersebut terjadi pada siang hari pukul 10 .30. WIB
Saat pekerja tersebut tengah memperbaiki atap perpustakaan yang sedang dalam proses rehabilitasi.
Tanpa diduga, pekerja itu kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari ketinggian beberapa meter.
Insiden ini langsung mengundang perhatian para pekerja lainnya dan warga setempat yang kebetulan berada di sekitar area proyek.
Korban langsung mendapatkan pertolongan pertama dari rekan-rekannya sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis,Korban asal Desa,Bongas,kecamatan,Bongas
Nama koraban,Warsidi umur (27)
Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam pemantauan tim medis, dan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai cedera yang dialaminya.
Ketika awak media HumasPolri mendatangi lokasi untuk mencari informasi tidak ada pengawas atau mandor di lapangan yang ada hanya pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau kejadian nya si pada hari Jumat kemarin. Ucapnya pada Kamis 24 Oktober 2024.
” Kalau kejadian si belum tau percis cuma waktu itu saya lagi di bawah dan tersentak kaget teryata ada yang jatuh ”
Korban terjatuh kurang lebih 7 meter dari atap bangunan rehabilitasi ruang perpustakaan. Jelasnya.
Sementara salah satu guru pengajar SDN 1 Losarang Ibu Sri di dampingi ibu Dewi membenarkan kejadian tersebut untuk percis kejadian si kurang mengetahui, ungkap Ibu Sri .
Dalam keterangan karena sedang melakukan proses mengajar di dalam kelas . Ujarnya.
Itu menurut pengakuan ibu Sri mengetahui karena ada keributan di lokasi proyek Rehabilitasi gedung perpustakaan artinya kalau jelas mengetahui si kurang paham . Kata Ibu Sri sambil mengakhiri.
Proyek rehabilitasi perpustakaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas pendidikan di wilayah Kecamatan Losarang. Kurang nya pengawasan Dari pihak
Dinas Terkait perihal k3, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Keberadaan sosok Tenaga Ahli K3 dipertanyakan publik?. Pasalnya selain diduga tabrak aturan, kesehatan dan keselamatan para pekerja juga dipertaruhkan.
Namun, insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja di lapangan, terutama dalam proyek konstruksi.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut terkait kejadian ini guna memastikan bahwa prosedur keselamatan kerja telah diikuti dengan benar, serta mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.(Nono)