Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Drainase ( Turap ) Menghancurkan Jalan Serdam.Kontraktor cuek Saja.
Media Humas Polri Kalbar Perusakan jalan yang merupakan fasilitas umum masih marak.namun masih banyak yang lepas dari persoalan hukum.Aturan mengenai jalan raya berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan termaktub secara jelas seperti dalam undang2 nomor 38/2004 tentang jalan.
Bahkan ,tidak tanggung tanggung ancamannya kurungan penjaranya 15 tahun dan atau denda hingga miliaran rupiah.Sebut saja dalam bab VIII pasal 63 dan 64 undand undang nomor 38/2004 .Dalam pasal 63 poin 1dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang pemanfaatan jalan,di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 bulan atau denda paling banyak 1.5 m .
Seperti di jalan sei raya dalam jalan berlubang dan retak retak akibat pembangunan perkuatan tebing drainase ( turap ) yang menggunakan dana APBN dengan nilai Rp 48.211.500.000.00 M yang di kerjakan oleh PT.Wirata Daya Muktitama.sampai hingga saat ini jalan tersebut dibiarkan saja dan tidak ada perbaikan sama sekali.Herman pengguna jalan yang ditemui wartawan MHP mengatakan bahwa dia pernah hampir jatuh waktu saya bonceng anak dan istri saya pada malam hari, roda saya masuk kelobang dijalan ini(sei raya dalam) hampir saja saya jatuh,bagaimana kalau saya jatuh kasihan anak saya yg umurnya 3 bulan ini ungkapnya”.Hal seperti ini tidak boleh ada pembiaran oleh pihak PU atau balai wilayah Kalimantan 1 untuk mengambil tindakan sebelum ada korban yang lebih parah lagi.dan ini bisa di kenakan sanksi undang undang nomor 38/2004,dan sesuai pasal 24 ayat( 1 ) undang2 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.penyelanggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.( Yan.s /Hasnan.s