Pekerjaan TPT di wilayah Desa Pringkasap oleh Oknum LPM amburadul
Media Humas Polri || Subang
Pelaksanaan Pembangunan proyek turap tanggul penahan tanah TPT di Jl Usaha Tani di Dusun Bugel-Dusun Cijengkol Desa Pringkasap, panjang 265 M dengan nilai anggaran sebesar 121.148.600 menggunakan Dana Desa Tahap 1 yang dikerjakan oleh LPM Desa Asep wahyudin/Omeng, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, akibatnya terkesan amburadul. Rabu(24/7/2024)
Pekerjaan TPT seharusnya sebelum pemasangan batu belah lantai kerja harus di lapis adukan semen dan pasir, tetapi prakteknya batu belah hanya disusun di atas tanah yang galiannya sekitar 10 cm tanpa menggunakan adukan.Seharusnya Pemasangan pondasi TPT digelar adukan pasir semen dahulu, baru dipasang batu belah, bukan malah berbalik digelar batu dulu lalu atasnya dikasih adukan, jika seperti ini khawatir dimusim penghujan bisa ambruk, apalagi kiri kanannya sawah aktif yang masih digarap petani.
“Salah seorang pekerja saat ditanya mandornya siapa atau pemborongnya, dijawab pak omeng LPM desa tetapi ada wakilnya. apih,mengatakan “saya disuruh kerja sesuai arahan pak omeng pak kerjakan TPT panjang 265 M dibagi 2 kiri kanan.” Ujarnya.
Apih selaku wakil pemborong Omeng kemudian memberikan nomor tlp omeng untuk komunikasi,setelah di hubungi omengpun mengakui itu pekerjaannya sebagai LPM Desa, berdasarkan pengakuan, omeng diduga mengurangi mutu dan kualitas rendah terhadap pekerjaan Tanggul Penahan Tanah dan mencari keuntungan yang luar biasa tanpa adanya kontrol dan pengawasan dari Kepala Desa Pringkasap. (H2R)