Media Humas Polri//Karimun
Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga berasal dari PT Saipem Karimun pengelolaan dan pengangkutannya tidak menggunakan pelabuhan yang layak sesuai fungsi pelabuhan sebagai pelabuhan bongkar dan muat B3
Dari hasil pantauan dilapangan (Sabtu, 8 Februari 2025) tepatnya di Jetty sebuah perusahaan tambang (PT KDH) yang sudah tidak beroperasi lagi karena vailit, tampak berlangsung kegiatan muat limbah B3 ke dalam tongkang berukuran besar dengan menggunakan alat berat Exscavator dan lory kren angkut barang
“Barang tersebut terdiri dari limbah B3 padat yang dimuat dengan menggunakan karung besar (pulbag) besar dalam muaran 1 ton, sementara limbah cairnya dimuat dengan menggunakan drum-drum 200 liter.
Master loading berinisial Jg saat dikonfirmasi mengatakan limbah limbah B3 tersebut berasal dari PT Saipem, RSUD, dan beberapa perusahaan yang ada di Karimun lainnya, Limbah tersebut akan di bawah ke kawasan Batam/Kabil tempat peleburan limbah tersebut.
ujar J saat dikonfirmasi
“Untuk lebih jelasnya J menyarankan agar konfirmasi langsung ke kantor perusahaan yang memenangkan pengelolaan limbah B3 di perusahaan PT Saipem dan RSUD Karimun tersebut
Tanpak aktifitas muat limbah B3 di Jetty PT KDH,Sabtu (8/2/2025)
membuang, mengolah, atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3, tujuannya untuk mencegah dan atau mengurangi resiko.
” Dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 58). Juga secara tegas tertuang didalam PP No.74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan beracun menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup
Namun dari fakta dilapangan, bagaimana bisa limbah perusahaan sekelas PT Saipem dan RSUD Karimun dimana limbah B3 nya diduga dimuat di pelabuhan yang bukan untuk sebagai pelabuhan bongkar muat B3. Sebagaimana diketahui bahwa PT KDH ini sudah lama vailit dan tidak lagi beroperasi, tentunya sudah tidak ada penanggungjawab Jetty apalagi legalitas untuk penempatan dan pengangkutan B3nya di Jetty PT KDH tersebut.
“Atas kejadian ini diharapkan pihak pihak terkait seperti PT Saipem, RSUD, perusahaan pengumpul dan pengangkut B3 terkait, dan juga dinas lingkungan hidup kabupaten Karimun dapat koperatif dan bersedia untuk dikonfirmasi terkait kegiatan muat B3 yang tidak dipelabuhan khusus untuk B3
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, begitu juga dengan Kanwil DJBC Khusus Kepri serta KSOP Karimun. (Dedy).