Pelajar Di Grobogan Diminta Tak Gunakan Sepeda Listrik Ke Sekolah

Media Humas Polri || Polres Grobogan

Sebagai upaya untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Polres Grobogan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada para pelajar di SMP N 3 Purwodadi, Senin (18/9/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan Ipda Moch. Agus Salim memberikan imbauan kepada siswa-siswi SMP N 3 Purwodadi agar selalu tertib berlalu lintas, termasuk mematuhi rambu lalu lintas.

‘’Ini untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan siswa siswi SMP N 3 Purwodadi, karena tertib berlalu lintas merupakan salah satu cermin budaya bangsa,’’ kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan.

Ipda Moch. Agus Salim, juga menyampaikan beberapa larangan dalam berlalu lintas. Diantaranya yakni larangan menggunakan ponsel saat berkendara, larangan berkendara dalam pengaruh alkohol, balap liar, hingga larangan menggunakan sepeda listrik ke sekolah.

Disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan tersebut, syarat-syarat penggunaan sepeda listrik sudah ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu dijelaskan sepeda listrik berbeda dari sepeda motor listrik. Aturan yang sama juga mengatur tentang kendaraan bertenaga listrik lainnya seperti otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan sepeda listrik ditetapkan di antaranya harus menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun dan di bawah 15 tahun harus didampingi orang dewasa, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang dan tak diizinkan modifikasi daya motor.

Sepeda listrik juga ditetapkan hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud yaitu lajur sepeda atau lajur spesial buat sepeda listrik.

Sedangkan kawasan tertentu maksudnya di kawasan pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum yang sudah ditetapkan, kawasan perkantoran dan di luar jalan.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020,” jelas Ipda Moch. Agus Salim.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan tersebut, juga mengimbau orang tua agar lebih bijak mengizinkan anaknya mengoperasikan alat transportasi terutama untuk yang di bawah umur.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” ucap Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan.

Disampaikan Ipda Moch. Agus Salim, penegakan hukum terkait sepeda listrik mengedepankan imbauan sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan.

Menurutnya, masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik, padahal keduanya punya aturan berbeda. Selain itu, sepeda listrik tak punya Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebagai bukti telah lulus uji tipe kendaraan oleh Kementerian Perhubungan. (Fiqih)

Pos terkait