Media Humas Polri || Indramayu
Praktek penggelembungan anggaran masih saja dilanggengkan di Indramayu. Padahal, mark up jelas-jelas merupakan modus laten korupsi Kontraktor ini sepertinya tidak pernah mau belajar dari kesalahan pengelolaan anggaran masa lalu.
Korupsi sepertinya sudah menjelma sebagai sebuah industri. Jangan heran. Potensi korupsi dalam penggelembungan anggaran muncul justru karena terbuka lebar celah aturan proyek pengadaan barang dan jasa di di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Ini terjadi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan hotmix di jalan Jend Sudirman yang di kerjakan oleh CV.RORO TEKNIK. Yang mana anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.433. 585.000.(empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).
Bahkan, temuan Tim Buser Bhayangkara 74 lebih mencengangkan lagi,yaitu Hasil Investigasi dilapangan ditemukan terdapat kejanggalan anggaran yang sangat mencolok antara pelaksanaan pekerjaan dan anggaran yang yang tertera di papan proyek tersebut.
Ibu Yayah selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)saat di konfirmasi di kantornya menjelaskan,bahwa pekerjaan pemeliharaan di jalan Jend Sudirman sesuai RAB ketebelan hotmix 3 cm,terkait panjang dan lebarnya saya tidak tahu.tapi rencananya pekerjaan tersebut akan di Adendum, nanti akan saya tanyakan dulu pada pengawas, Ujar PPK.
Penjelasan saksi selaku pengguna jalan, bahwa jalan yang dikerjakan oleh CV.RORO TEKNIK panjang 300 M dengan lebar 8 M.
Menurut saksi ahli Ir Klm,bahwa pelaksanaan pemeliharaan jalan hotmix di jalan Jend Sudirman itu di duga mark Up anggaran,kalau memang benar panjang 300 M dan lebar 8 M dan ketebalan 3 cm tigal dikalikan saja.Contoh 300X8 =2.400X0,045 =108 m3X harga hotmix per m3 Rp,1,150 juta =Rp.124.200 juta,kalau kali ketebalan hanya 1,5 cm tinggal di bagi dua saja Rp.62.100 juta.Bila anggaran tersebut mencapai Rp.433.585 juta.yang jelas ”Pelaksanaan Pekerjaan Hotmix Jalan Jend Sudirman di Duga terjadi Mark Up anggaran’’
Pinglan selaku pelaksana saat berbincang-bincang di lokasi kantor PUPR dengan Buser Bhayangkara 74 mengakui mendapat 2 paket pekerjaan,tapi di wajibkan untuk menyetor,tapi entah setornya kesiapa?.Ujar Pinglan.
DIDIT,R.Bidang OKK DPC GRIB Jaya Kabupaten Indramayu membenarkan atas kejadian tersebut, hal tersebut kami dari GRIB Jaya tidak akan tinggal diam, kami akan laporkan kepada pihak penegak hukum, ini sudah jelas-jelas keterlaluan, dan di duga ada kerja sama dengan pihak oknum perencanaan.
Lanjut DIDIT R, sepengetahuan kami bahwa pinglan itu bukan kontraktor, melainkan mereka wartawan. Kalau dia sebagai kontraktor, menginduknya kepada asosiasi mana? dan kalau mereka seorang wartawan, dimana letak sosial kontrolnya? mereka sering menghujat para rekanan maupun kontraktor malah mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
(Masta Kaperwil Jabar)