Muaradua // Media humas polri
Pepen Bin Nurzein (52) warga Desa Simpang Sender Utara, Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan harus mendekam di jeruji besi Polres OKU Selatan.
Pasalnya, Pria bejat itu dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan, pada Hari Senin, 08 Mei 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib.
Ia ditangkap, lantaran melakukan pemeriksaan terhadap anak tirinya, NS (22) warga Dusun VIII Desa Simpang Sender Utara Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan yang tak lain adalah anak tiri pelaku.
Kejadian itu sendiri telah berulang secara berkali-kali, yang dilancarkan oleh Pelaku sejak Bulan Juli hingga Desember 2022.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH.S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin. SH.S.Kom.MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ugkap Kasus Tindak Pidana “Pemerkosaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 39 / IV / 2023 / SPKT/RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 05 April 2023.
Kasat Reskrim menceritakan, bahwa pada Bulan Juli tahun 2022 sekira Pukul 10.00 Wib saat itu Korban sedang berada di kebun bersama ayah tirinya (Pelaku), ketika itu pelaku sedang duduk di luar pondok kebun tersebut.
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam pondok, namun korban menolak ajakan tersebut, lantaran pelaku masuk ke dalam pondok dan mengambil sebilah parang dan mengacungkan parang tersebut ke arah korban sambil berkata ” Ayo masuk, Kalo dak galak ku bunuh”, Kata pelaku ancam korban.
Lantaran korban merasa takut, akhirnya korban pun masuk ke dalam pondok lalu pelaku mensetubuhi korban, lalu sekira Bulan Agustus tahun 2022 pelaku kembali menggagahi korban sebanyak 3 kali.
“Terakhir Bulan Desember 2022 pelaku kembali menggagahi korban dan setiap akan menyetubuhi korban selalu mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya sehingga pelaku lagi-lagi menggagahi korban sebanyak 5 kali,” cerita Biladi.
Akibat dari perbuatan tersebut, saat ini korban dalam keadaan mengandung/hamil selama lebih kurang 9 bulan dan dari kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan.
Kemudian, pada Hari Senin 08 Mei 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib unit PPA mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku, kemudian sekira Pukul 22.00 Wib anggota yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku , Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres OKU Selatan dan setelah dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui bahwa memang benar telah memperkosa anak tirinya,” terang Kasat.
Atas perbuatannya. Lanjut Kasat Reskrim, sementara ini pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman Minimal 16 Tahun Penjara,” tandasnya.
(Ali Umar)