PELAKU BEGAL DI KM  18 BINJAI TIMUR DI TANGKAP SAT RESKRIM POLRES BINJAI

PELAKU BEGAL DI KM  18 BINJAI TIMUR DI TANGKAP SAT RESKRIM POLRES BINJAI

Media Humas Polri|| Binjai

Bacaan Lainnya

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau lebih dikenal dengan istilah begal, di jalan Soekarno-Hatta km.18 kelurahan sumber karya kecamatan binjai timur, kota binjai, provinsi sumatera utara, minggu 2/6/2024 pukul 04.00 wib dini hari,

Sebelum terjadinya tindak pidana tersebut, kelompok atau geng yang bernama *SL* ini sedang berkumpul di jalan Soekarno-Hatta km.18, kemudian dengan tiba-tiba menyerang terhadap pengendara sepeda motor yang pulang setelah selesai nonton Final Liga Champion, korban YS saat itu terkapar di depan rs. latersia binjai. Saat itu kelompok SL ini juga melakukan penyerang terhadap Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas).

Mendapatkan informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya tindak pidana curas atau begal tersebut, Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., memerintahkan kasat reskrim Akp Zuhatta, S.I.K., untuk melakukan penyelidikan,

Atas kesigapan dan gerak cepat oleh TIM satreskrim polres Binjai, kemudian berhasil mengendus tentang keberadaan para pelaku-pelaku kejahatan jalanan (street crime).

Kemudian tim sat reskrim polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan jalanan sebanyak 8 (delapan) orang :

1. MR (17), lk, pelajar, jalan kemuning kecamatan binjai utara.

2. DOS (15), lk, pelajar, jalan Dr. wahidin kecamatan binjai Utara.

3. AG (17) lk, pelajar, jalan Ikan Paus kecamatan Binjai Timur.

4. RSM (17), pelajar, jalan suratin kecamatan binjai timur.

5. MSM (17), pelajar, jalan suratin kecamatan binjai timur.

6. RMD als Bobo (22), lk, jalan danau singkarak kecamatan binjai timur.

7. ASP (19), lk, jalan danau tondano kecamatan binjai timur.

8. DS (18), lk, jalan danau poso kecamatan binjai timur.

Terhadap kedelapan terduga pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2) Subs 351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan. Pengkas Akp Zuhatta.

( Eko aprianto )

Pos terkait